Dua Bulan Lebih Berlalu, Kasus Kekerasan terhadap Anak di Polresta Jambi Belum Jelas
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polresta Jambi dipertanyakan. Lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, korban hingga kini mengaku belum melihat titik terang dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polresta Jambi tertanggal 17 Juni 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-380/VI/2026/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fery, yang menyampaikan keluhannya kepada awak media, berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Ia meminta kepolisian serius mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
“Sudah lebih dari dua bulan, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang,” keluh Fery.
Kekhawatiran Fery semakin besar karena pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas di luar. Ia khawatir kondisi tersebut membuka peluang terjadinya korban lain apabila perkara tidak segera ditangani secara serius.
“Harapan saya penyidik serius menangani perkara ini. Jangan sampai karena terlalu lama, ada korban lain lagi,” ujarnya.
Dalam surat resmi tersebut, Polresta Jambi menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut ditemukan unsur tindak pidana atau tidak.
Kini publik menunggu langkah nyata penyidik. Jika laporan dugaan kekerasan terhadap anak memang sedang dalam proses penyelidikan, perkembangan penanganannya patut disampaikan secara transparan kepada pelapor.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut anak, lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan administrasi—tetapi menyangkut rasa aman korban dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
