Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan

Foto Ilustrasi Perundungan (net)

Jakarta Utara, Wartapembaruan.co.id
— Dugaan perundungan terhadap seorang siswi di bawah umur di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua korban dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Korban yang disebut dengan inisial KEN diduga mengalami kekerasan psikis dan perundungan melalui media digital (cyberbullying) dalam sebuah grup WhatsApp. Laporan dibuat oleh ayah korban berinisial F.F.N. (53) pada 16 Mei 2026 dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1061/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan perundungan terjadi pada 10 Mei 2026. Korban diduga menerima kata-kata kasar, stiker yang dinilai melecehkan, serta penghinaan yang turut menyasar orang tua korban.

Dalam laporan polisi, empat remaja yang masih di bawah umur disebut diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Identitas mereka disamarkan demi melindungi kepentingan anak. Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Kumpulkan Keterangan dan Bukti

Setelah laporan diterima, Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Asrini, S.Sos., M.Si., menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/292/V/RES.1.24./2026/Satres PPA DAN PPO pada 21 Mei 2026.

Penyidik selanjutnya meminta keterangan korban. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Iptu Nurmi Samsir, S.H.

Selain menggali keterangan korban dan pihak-pihak terkait, penyidik juga mendalami bukti komunikasi digital yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara dilaporkan dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan hukum pidana lain yang relevan.

Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan

Dugaan perundungan tersebut dikaitkan dengan lingkungan sebuah SMP swasta di kawasan Kelapa Gading. Atas pertimbangan perlindungan terhadap anak, nama sekolah dalam pemberitaan ini disamarkan.

Orang tua korban sebelumnya menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai di lingkungan sekolah sehingga memilih melaporkannya kepada kepolisian.

Media kemudian meminta klarifikasi kepada pihak sekolah mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk proses penyelesaian serta komunikasi dengan siswa dan orang tua masing-masing.

Pihak sekolah awalnya menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada kepala sekolah. Sekolah kemudian menawarkan pertemuan dengan Kepala Sekolah SMP pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Karena belum diperoleh waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan, wartawan meminta agar penjelasan diberikan secara tertulis.

Pada Jumat pagi, pihak sekolah menyampaikan tanggapan tertulis.

“Permasalahan tersebut telah kami selesaikan melalui pertemuan dengan seluruh pihak terkait, dan telah disepakati solusi serta konsekuensi terbaik bagi semua pihak.”

Pihak sekolah juga menyatakan akan terus berupaya responsif dalam menjamin kenyamanan dan keamanan proses belajar seluruh siswa.

Sekolah menyatakan terbuka apabila media ingin melihat dokumentasi mengenai kronologi kejadian dan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak.

Penyelesaian Internal dan Proses Hukum Berjalan

Dengan adanya penjelasan tersebut, penyelesaian secara internal di lingkungan sekolah disebut telah dilakukan. Namun, dari sisi penegakan hukum, laporan orang tua korban masih dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Penyidik masih perlu memastikan rangkaian peristiwa, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta memeriksa bukti yang tersedia sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Orang tua korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap dugaan perundungan di lingkungan pendidikan ditangani secara serius dan objektif.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perundungan tidak hanya dapat terjadi secara langsung di lingkungan sekolah, tetapi juga melalui ruang digital. Grup percakapan seperti WhatsApp dapat menjadi medium terjadinya perundungan dan meninggalkan jejak digital yang dapat diperiksa dalam proses penanganan perkara.

Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, seluruh pihak berkewajiban menjaga identitas dan kepentingan terbaik anak. Pemberitaan juga perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan
  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan
  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan
  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan
  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan
  • Dugaan Perundungan Siswi di Kelapa Gading Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Sebut Persoalan Telah Diselesaikan