Jaksa Sebut Wartawan “LSM”, Praktisi Hukum Sumsel: Jangan Cederai Kemerdekaan Pers
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Pernyataan yang diduga dilontarkan oknum jaksa usai pemeriksaan setempat (PS) perkara sengketa tanah di Palembang menuai sorotan tajam. Penyebutan terhadap wartawan sebagai pihak yang “ngaku-ngaku wartawan tapi kenyataannya LSM” dinilai bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi merendahkan profesi pers dan mencederai prinsip kemerdekaan jurnalistik.
Ketua DPD Ikatan Penyelenggara/Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Sumatera Selatan, Adv. Ir. Gregorius Gere, SE., SH., MH, menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memahami batas kewenangan, fungsi, serta posisi pers dalam negara hukum.
Menurut Gregorius, wartawan dan LSM adalah dua entitas yang berbeda, baik dari sisi fungsi, regulasi maupun kode etik. Karena itu, menyamakan profesi wartawan dengan LSM secara tendensius dapat menyesatkan publik dan berpotensi mendiskreditkan kerja jurnalistik.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan LSM memiliki kerangka hukum yang berbeda. Jadi tidak tepat kalau profesi wartawan digeneralisasi sebagai LSM,” tegas Gregorius.
Ia mengingatkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, termasuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan pertanyaan wartawan kepada jaksa maupun institusi penegak hukum merupakan bagian dari fungsi jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai kode etik.
Gregorius juga menegaskan, jika terdapat individu yang mengaku sebagai wartawan tetapi melakukan tindakan melanggar hukum atau kode etik, persoalannya harus ditangani terhadap individu tersebut, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan pemerasan atau pelanggaran, silakan tempuh mekanisme hukum atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan karena ulah segelintir orang, seluruh wartawan kemudian dicap dengan stigma yang sama,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun dalam semangat saling menghormati. Wartawan membutuhkan akses informasi, sementara aparat penegak hukum membutuhkan kontrol publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai kritik atau pertanyaan wartawan dianggap sebagai ancaman. Pers bukan musuh kejaksaan. Justru pers merupakan salah satu instrumen kontrol publik,” katanya.
Gregorius pun mendorong pimpinan Kejaksaan melakukan pembinaan internal agar pernyataan serupa tidak kembali muncul dan berkembang menjadi konflik antara insan pers dengan aparat penegak hukum.
“Profesionalisme aparat bukan hanya soal bagaimana menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana menghormati profesi dan hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan pers,” pungkasnya.
