Karhutla Diduga Meluas di Pal 7 Muara Medak, Himbauan Keras Dipertanyakan: Di Mana Penegakan Hukumnya?
Musi Banyuasin, Sumsel — Pemerintah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, telah mengeluarkan himbauan keras agar masyarakat tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Namun, di tengah musim kemarau 2026, informasi dugaan kebakaran lahan kembali diterima media ini, Rabu 12/08/2026.
Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi di Pal 7, RT 03, Dusun 10, Desa Muara Medak. Berdasarkan informasi yang diterima, sumber api diduga berasal dari kawasan kebun yang disebut milik warga berinisial atau bernama Si Hombing, kemudian api disebut terus meluas.
Informasi tersebut tentu perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang. Namun jika benar kebakaran bermula dari pembukaan atau aktivitas di lahan tertentu dan kemudian meluas, pertanyaan serius muncul: apa tindakan konkret pemerintah desa dan aparat penegak hukum di lapangan?
Sebab, persoalan Karhutla tidak cukup hanya disikapi dengan surat himbauan.
Ironisnya, Pemerintah Desa Muara Medak sendiri melalui surat Nomor 140/572/09.2015/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 telah mengingatkan masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Bahkan dalam surat tersebut ditegaskan ancaman Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Lantas, apakah aturan tersebut hanya berhenti di atas kertas?
Jika benar terjadi kebakaran dan hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus berani melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi spanduk dan surat himbauan setiap musim kemarau, sementara kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun.
Yang lebih penting, pemerintah dan aparat terkait harus memastikan dari mana sumber api, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, bagaimana api bisa muncul, serta apakah ada unsur kesengajaan dalam pembakaran tersebut.
Publik juga berhak mengetahui langkah konkret pemerintah setempat: Apakah lokasi sudah ditinjau? Apakah api sudah ditangani? Apakah pemilik atau pengelola lahan sudah dimintai keterangan? Dan apakah aparat penegak hukum sudah turun melakukan penyelidikan?
Jangan sampai penanganan Karhutla baru bergerak setelah api membesar dan asap menyelimuti permukiman.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan sumber api dari lahan Si Hombing masih merupakan informasi awal dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan. Pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.
Namun satu hal yang jelas, Karhutla bukan persoalan kecil. Ketika api meluas, dampaknya bukan hanya terhadap pemilik lahan, tetapi juga lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas warga, hingga potensi kerugian negara.
Karena itu, publik kini menunggu bukan sekadar himbauan, melainkan tindakan nyata dan penegakan hukum.
Jangan sampai setiap tahun pemerintah mengeluarkan himbauan, tetapi setiap tahun pula masyarakat kembali menyaksikan kebakaran lahan. Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
