Kasatpel: Pengelola Toilet di Depan Terminal Kampung Rambutan Ajukan Izin ke UPTAJ
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain, menyatakan keberadaan bangunan toilet umum di depan Terminal Kampung Rambutan merupakan bagian dari kewenangan Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Revi, pihak swasta yang mengelola toilet tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada UPTAJ sebelum pembangunan dilakukan. Selanjutnya, pihak terminal melakukan pengecekan untuk memastikan rencana pembangunan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Jadi, dia (pihak swasta pengelola toilet) mengajukan dulu ke UPT Terminal, kemudian dilakukan pengecekan. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak diizinkan," ujar Revi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
Revi menjelaskan, pembangunan toilet tersebut dibiayai oleh pihak swasta. Namun, luas bangunan maupun gambar rancangannya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan UPTAJ.
Sementara itu, terkait retribusi pemanfaatan lahan, pembayaran dilakukan langsung melalui Bank DKI. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan dan mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hitungannya (retribusi) per meter persegi, mengikuti retribusi yang diatur oleh Pemda. Dia ke Bank DKI bayarnya," jelasnya.
Revi menambahkan, pembangunan toilet umum tersebut merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan di kawasan Terminal Kampung Rambutan. Penataan dilakukan untuk mengubah citra terminal yang sebelumnya dinilai kumuh dan kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban.
"Kita juga terus berupaya memperbaiki ruang hijau dengan penataan lingkungan dan menanam pohon," katanya.
Sebelumnya, keberadaan bangunan toilet umum di depan Terminal Kampung Rambutan menjadi sorotan lantaran berdiri di area yang disebut-sebut sebagai lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).
Selain persoalan pemanfaatan lahan, status perizinan bangunan tersebut juga dipertanyakan. Sejumlah pihak terkait antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta dalam hal kesesuaian pemanfaatan ruang, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait pengelolaan ruang hijau, serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) terkait sumber air yang digunakan untuk operasional toilet umum tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari UPTAJ Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak swasta selaku pengelola toilet umum tersebut guna mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai status perizinan, dasar pemanfaatan lahan, serta bentuk kerja sama yang dilakukan.
(Tim)
