Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak


MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra.

Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin.

Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian.

LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya.

M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak
  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak
  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak
  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak
  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak
  • Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO "80" & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak