KCBN Muaro Jambi Dibawa ke Ranah Internasional, Pemerintah Didesak Berhenti Berkompromi dengan Industri
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Polemik perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak serius. Kawasan bersejarah seluas sekitar 3.981 hektare itu kini menjadi sorotan hingga tingkat internasional setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan laporan kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan persoalan zonasi, aktivitas industri serta keberadaan stockpile batu bara di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menilai persoalan tersebut sudah terlalu lama disuarakan di tingkat lokal dan nasional, tetapi belum menunjukkan penyelesaian yang tegas.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.
Menurutnya, langkah membawa persoalan tersebut ke UNESCO merupakan bentuk desakan agar perlindungan KCBN Muaro Jambi tidak berhenti pada rapat, wacana, atau pernyataan seremonial.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” tegasnya.
Desakan tersebut kini berhadapan dengan pekerjaan rumah pemerintah di dalam negeri. Sejumlah dokumen menunjukkan persoalan KCBN Muaro Jambi mulai mendapatkan perhatian dari berbagai lembaga negara.
Kementerian Keuangan melalui DJKN Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung serta KPKNL Jambi menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas industri dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan di dalam atau sekitar kawasan cagar budaya.
Dalam surat tertanggal 24 Juli 2026, KPKNL Jambi menyatakan tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi, terutama berkaitan dengan status lahan, keterkaitannya dengan Barang Milik Negara (BMN), serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, persoalan Muaro Jambi tidak lagi sebatas konflik antara kepentingan pelestarian dan aktivitas ekonomi. Kini muncul pula pertanyaan serius mengenai status aset negara, legalitas pemanfaatan lahan, kesesuaian zonasi, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan cagar budaya.
Perhatian juga datang dari DPR RI. Surat Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 5 Juni 2026 menyebut laporan mengenai dugaan pelanggaran di kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi telah diterima dan diteruskan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut memperlihatkan satu hal: persoalan KCBN Muaro Jambi sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai keluhan masyarakat biasa.
Jika benar terdapat aktivitas industri atau pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan peruntukan kawasan, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka siapa yang memberikan izin, berdasarkan aturan apa izin tersebut diterbitkan, siapa yang mengawasi, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung.
Pernyataan mengenai rencana pemindahan stockpile juga harus dibuktikan dengan langkah konkret. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan janji relokasi, melainkan kepastian bahwa kawasan cagar budaya benar-benar bebas dari aktivitas yang berpotensi mengancam kelestariannya.
KCBN Muaro Jambi bukan kawasan biasa. Ia merupakan bagian penting dari jejak peradaban masa lalu yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupia
Stockpile bisa dipindahkan. Jalur industri bisa dialihkan. Investasi bisa ditempatkan di lokasi lain. Tetapi kerusakan terhadap tinggalan sejarah bisa menjadi kehilangan permanen.
Karena itu, pemerintah tidak boleh terjebak dalam kompromi antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan warisan budaya yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setelah laporan dibawa hingga ke ranah internasional dan mendapat perhatian DPR RI serta kementerian/lembaga terkait, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Apakah KCBN Muaro Jambi benar-benar akan diselamatkan, atau kembali berhenti pada rapat, kajian dan janji penataan?
Pertanyaan itu kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga warisan budaya. Sebab, apabila negara baru bergerak setelah persoalan dibawa ke dunia internasional, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya keberadaan stockpile, tetapi juga seberapa kuat sebenarnya pengawasan negara terhadap kawasan warisan sejarahnya sendiri.


