KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.

Selain itu,akses terhadap informasi yang jelas, akurat, dan mudah diperoleh agar masyarakat tidak hanya mengetahui kebijakan pemerintah, tetapi juga turut mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertema “Mengakses Informasi Publik untuk Berpartisipasi Membangun Jakarta” yang digelar PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Antasari, Lantai 3 Blok B/C, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Ferid menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, melainkan instrumen penting untuk membuka ruang partisipasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Ferid.

Menurutnya, setiap orang dapat menjadi sumber informasi. Namun, tidak semua informasi yang beredar di masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik.

"Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", katanya.

Ferid juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan budaya pemerintahan dari pola yang tertutup menuju tata kelola yang transparan dan partisipatif. 

Masyarakat perlu ditempatkan secara terhormat sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui sekaligus memperoleh pelayanan publik yang baik.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan sistem informasi digital dan sumber daya manusia yang profesional dalam pelayanan publik. 

Menurutnya, digitalisasi berbagai layanan pemerintah di Jakarta yang semakin mengarah pada sistem tanpa kertas (_paperless_) perlu diikuti dengan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Ferid mencontohkan informasi mengenai berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami hak, mekanisme, serta manfaat program yang disediakan pemerintah.

“Keterbukaan informasi mendorong transparansi, sementara akuntabilitas memastikan adanya pertanggungjawaban. Keduanya harus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan good governance,” katanya.

Masyarakat Harus Pahami Informasi

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, dalam sambutannya mengatakan masyarakat tidak mungkin berpartisipasi secara optimal tanpa memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.

Kegiatan tersebut diikuti peserta secara daring dan luring, antara lain Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), RT/RW, Karang Taruna, dan Dasa Wisma.

Mukhlisin menegaskan, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus dapat dipahami dan mendorong tindakan nyata. Karena itu, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya PPID, tetapi juga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan serta masyarakat.

“Ketika masyarakat mengetahui informasinya, memahami kebijakannya, dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaannya, maka partisipasi masyarakat akan semakin aktif. Dengan masyarakat yang aktif, Jakarta dapat terus maju dan memberikan manfaat bagi seluruh warganya,” ujar Mukhlisin.

*Hak Masyarakat Dijamin Undang-Undang*

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Edi Purwanto, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui informasi, termasuk terkait anggaran yang dikelola pemerintah karena bersumber dari uang rakyat. Jika informasi yang dibutuhkan belum diumumkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui PPID,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, badan publik wajib memberikan layanan informasi sesuai ketentuan. Sementara itu, informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU KIP.

Edi juga mengingatkan masyarakat untuk aktif menggunakan hak atas informasi, termasuk mengetahui pengelolaan anggaran publik. Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID sesuai mekanisme yang berlaku.

*Keterbukaan Informasi Harus Mendorong Partisipasi*

PPID Utama Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta terus mendorong layanan informasi publik yang mudah diakses melalui berbagai kanal dan mekanisme.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya berjalan secara administratif, tetapi harus mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat. 

“Keterbukaan informasi tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, sinergi antara badan publik, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Syali Gestanon Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.

Seminar tersebut menghadirkan Dessy Eko Prayitno, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Pusat; dan Ferid Nugroho, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Diskusi dimoderatori Eva Fadhilah, Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Melalui kegiatan ini, KI DKI dan Dinas Kominfotik berharap keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan hak masyarakat untuk tahu, tetapi berkembang menjadi sarana untuk meningkatkan literasi publik,pengawasan dan partisipasi warga dalam pembangunan Jakarta.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
  • KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta