Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka dalam Sengketa Tanah Dipertanyakan: ‘Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?’
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim, Rabu 19/08/2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam sengketa dokumen dan hak atas tanah. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik.
Usai pemeriksaan, M. Muslim menegaskan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan penyidik.
“Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim.
Namun, menurut Muslim, pihaknya mempertanyakan secara serius objek dokumen yang dijadikan dasar sangkaan terhadap kliennya.
Ia secara khusus menyoroti kliennya yang disebut tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan.
“Kita menanyakan berkaitan dengan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukanlah Ahliwaris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya.
Muslim mengatakan, apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya.
Di tempat yang sama, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.
Maria mengungkapkan bahwa almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu.
Menurut Maria, persoalan tersebut bermula dari sebuah surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan dalam surat yang dibuat ketika laporan kehilangan tersebut diterima pihak kepolisian.
Maria menyebut dokumen tersebut sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Saat proses pengurusan hak atas tanah dilakukan dikantor Notaris PPAT Rizal berdasarkan petunjuk notaris agar kepada keluarga kemudian membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian.
Pada saat theng kai beng membuat surat kehilangan di Polrestabes Palembang terjadi kesalahan pengetikan nama oleh polisi yang membuat surat laporan kehilangan, seharusnya dituliskan nama Theng Tjai Guan namun yang diketik atas nama Theng Kai Beng.
Menurut Maria, kesalahan penulisan dalam surat tersebut yang kemudian menjadi dasar tuduhan Pemidanaan membuat atau menggunakan surat palsu atau dokumen palsu terhadap ayahnya.
“Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria.
Maria juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Salah satu dokumen yang disorot adalah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menurut Maria dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Lucia serta diketahui oleh dua saksi dan RT setempat.
Maria mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan, menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng.
Namun, ia juga mempertanyakan proses hukum pada tingkat selanjutnya yang menurutnya menimbulkan tanda tanya.
“Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya.
“Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan?”
Maria berharap proses hukum terhadap dirinya dan pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas.
Ia mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka apabila perbuatan yang dipersoalkan justru berkaitan dengan tindakan orang lain pada masa sebelumnya.
“Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, seseorang pada dasarnya hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya sendiri dengan sengaja atau karena kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, niat atau kesalahan masing-masing orang, bukan semata-mata karena hubungan keluarga.
Dalam surat panggilan penyidik yang diterima media, perkara tersebut mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik.
Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dapat dikenakan Pasal 391 ayat (2) apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang. Sementara pemalsuan terhadap akta autentik atau dokumen tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, diatur dalam Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Surat panggilan yang diperlihatkan kepada media juga mencantumkan rujukan pasal KUHP lama yang dijunctokan dengan ketentuan KUHP baru.
Karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, substansi tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan tersangka juga belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan serta objektif.
“Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya.
