Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti


"Perkara Command Centre Gorontalo Akan Diuji Secara Objektif di Persidangan"


GORONTALO, Wartapembaruan.co.id — MR menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari Law Firm DT & Partners sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre/Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Denny mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan mengenai klaim kuasa hukum HHN, mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Gorontalo, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Centre.

Menurut Denny, pihaknya tidak bermaksud menyerang ataupun menuduh HHN. Namun, klaim mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media. Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Semuanya nanti akan kami uji dalam persidangan,” ujar Denny.

MR Tidak Menyangkal Menjalankan Tugas Kedinasan

Denny mengatakan MR tidak pernah menyangkal bahwa dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses pengadaan Command Centre berlangsung.

Menurut dia, persoalan hukum yang harus diuji bukan sekadar apakah MR terlibat dalam proses tersebut, melainkan apakah tindakan yang dilakukan dalam kapasitas kedinasannya memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana. Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” jelasnya.

Pengadaan Command Centre Melibatkan Berbagai Pihak

Denny menjelaskan, pengadaan Command Centre merupakan rangkaian proses pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Tahapan tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.

“Kami tidak mengatakan pihak lain harus bertanggung jawab. Yang kami minta adalah prosesnya dilihat secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa perbuatan konkret masing-masing pihak. Itu penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” kata Denny.

HHN Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Denny juga menyampaikan bahwa HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan pertanggungjawaban MR maupun menyimpulkan HHN bersalah.

“Kami tidak mengatakan karena HHN ditetapkan sebagai tersangka maka MR otomatis tidak bertanggung jawab. Tidak demikian. Kami juga tidak mengatakan HHN pasti bersalah. Kami menyerahkan pembuktian terhadap HHN kepada proses hukum. Demikian pula posisi MR harus dinilai berdasarkan alat bukti yang secara konkret berkaitan dengan perbuatan MR,” tegasnya.

Menurut Denny, keberadaan lebih dari satu tersangka justru membuat pemetaan peran masing-masing pihak menjadi penting dalam proses pembuktian.

“Masing-masing orang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahannya sendiri. Jangan sampai karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam suatu proses pemerintahan, kemudian seluruh konsekuensi pidana dibebankan kepadanya tanpa pembuktian yang konkret,” ujarnya.

Command Centre Masih Dimanfaatkan Pemprov Gorontalo

Denny juga menyoroti keberadaan dan pemanfaatan Command Centre yang menjadi objek perkara. Menurut dia, fasilitas tersebut masih ada dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan fakta yang relevan untuk diuji dalam persidangan, meskipun pemanfaatan barang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Fakta bahwa Command Centre tersebut masih ada dan masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan fakta yang relevan untuk diuji di persidangan. Kami tidak mengatakan bahwa pemanfaatan barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Tetapi keberadaan, penerimaan, fungsi dan pemanfaatan hasil pengadaan tentu harus dilihat ketika pengadilan menilai keseluruhan perkara,” jelasnya.

Menurut Denny, pihaknya juga akan mencermati dasar penghitungan dugaan kerugian negara, metode yang digunakan, kondisi barang, manfaat yang diberikan, serta hubungan kausal antara dugaan kerugian negara dan perbuatan masing-masing pihak.

“Kami akan melihat bagaimana dugaan kerugian negara dihitung, apa dasar dan metodenya, bagaimana kondisi barang, apa manfaat yang telah diberikan, serta bagaimana hubungan kausal antara dugaan kerugian tersebut dengan perbuatan masing-masing pihak,” tambahnya.

Tidak Ingin Perkara Menjadi Perang Opini

Denny menegaskan Law Firm DT & Partners tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi perang pernyataan antara kuasa hukum di ruang publik.

“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya juga tidak akan mendahului proses pembuktian dengan menyatakan MR pasti tidak bersalah.

“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif,” ujarnya.

Seluruh Fakta Akan Diuji di Persidangan

Denny menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menguji seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, kewenangan, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, keberadaan dan pemanfaatan Command Centre, serta unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada MR.

“Kami akan menguji satu per satu. Kalau memang ada unsur pidana yang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila suatu tindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya.

Denny menegaskan, pihaknya memilih jalur pembuktian hukum dan meminta agar seluruh pihak diperlakukan berdasarkan standar pembuktian yang sama.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkas Denny.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti
  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti
  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti
  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti
  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti
  • Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tidak Terlibat Harus Diuji Berdasarkan Alat Bukti