Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas sebuah pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat bukan hanya dugaan pembuangan limbah ke sungai, tetapi juga keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan lokasi produksi makanan.

Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Kondisi di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan serius: apakah pengelolaan limbah sudah sesuai ketentuan, bagaimana standar higiene dan sanitasi diterapkan, serta apakah kegiatan peternakan dan pabrik tahu tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut berada di lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dapat dibenarkan.

“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk saat berada di lokasi.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan limbah sebagai salah satu titik krusial yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi penting: ke mana sebenarnya limbah cair pabrik tahu tersebut dialirkan?

Apakah seluruh limbah masuk ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau masih terdapat saluran yang berpotensi bermuara ke badan sungai?

Jawaban itu semestinya tidak cukup berdasarkan penjelasan lisan. Pemerintah perlu melihat langsung jalur pembuangan, kondisi IPAL, mengambil sampel bila diperlukan, serta memastikan kualitas air limbah memenuhi baku mutu yang berlaku.

Kandang Sapi Hanya Beberapa Meter dari Tempat Produksi

Persoalan lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah keberadaan kandang sapi yang berada dalam satu kawasan dan hanya berjarak beberapa meter dari bangunan produksi tahu.

AMPJ mempertanyakan kondisi tersebut karena tahu merupakan produk makanan yang proses produksinya membutuhkan standar kebersihan dan sanitasi.

Di sekitar kandang juga terdapat aktivitas pengelolaan dan pembuangan kotoran sapi.

DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turun langsung ke lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.

“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah keberadaan tembok pembatas otomatis menjamin produk tahu terbebas dari potensi kontaminasi?

AMPJ menilai persoalannya tidak sesederhana ada atau tidaknya tembok.

Yang harus diuji adalah bagaimana kondisi sanitasi, kebersihan lingkungan produksi, sumber air, pengendalian hama, pengelolaan limbah serta potensi kontaminasi dari lingkungan sekitar.

Meski sejumlah persoalan dipertanyakan, DLH menyampaikan bahwa aktivitas produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap persoalan limbah.

Erwin mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.

“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” ujar Erwin.

Namun, keputusan membiarkan produksi tetap berjalan sembari pembenahan justru menjadi perhatian publik.

Sebab, jika memang terdapat persoalan serius pada pengelolaan limbah atau sanitasi, masyarakat berhak mengetahui apa dasar teknis dan administratif yang digunakan pemerintah untuk memastikan kegiatan produksi tetap aman selama proses pembenahan berlangsung.

Tembok pembatas memang memisahkan kandang sapi dengan area produksi. Namun, keberadaan tembok secara fisik tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan higiene, sanitasi dan lingkungan telah terpenuhi.

Pabrik tahu merupakan tempat pengolahan makanan, sementara kandang sapi merupakan aktivitas peternakan yang menghasilkan kotoran dan limbah.

Karena kedua aktivitas berada sangat berdekatan, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi risiko pencemaran maupun kontaminasi terhadap lingkungan produksi.

AMPJ juga meminta pemerintah memeriksa legalitas kegiatan peternakan sapi yang berada di kawasan tersebut.

AMPJ mempertanyakan apakah usaha peternakan itu telah memiliki seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya.

Adanya rekomendasi dari pemerintah desa atau kecamatan, jika memang ada, menurut AMPJ tidak otomatis menggantikan seluruh kewajiban administrasi dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Karena itu, dokumen harus diperiksa secara menyeluruh.

Termasuk memastikan apakah kegiatan pabrik tahu dan peternakan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan usaha.

AMPJ meminta DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi tidak berhenti pada inspeksi lapangan.

Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan terpadu dan berbasis dokumen serta data teknis.

Sejumlah hal yang perlu dijawab antara lain:

Bagaimana kondisi dan fungsi IPAL pabrik tahu?

Ke mana limbah cair sebenarnya dialirkan?

Apakah terdapat saluran yang bermuara langsung ke sungai?

Apakah kualitas air limbah memenuhi baku mutu?
Bagaimana standar sanitasi tempat produksi diterapkan?

Seberapa dekat kandang sapi dengan ruang produksi?

Bagaimana kotoran sapi dikelola dan dibuang?
Apakah usaha peternakan memiliki persetujuan lingkungan?

Apakah seluruh dokumen perizinan pabrik tahu telah dipenuhi?
Apakah keberadaan dua aktivitas usaha dalam satu kawasan sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan?


Persoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum ada hasil pemeriksaan. Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dokumen dan data teknis yang sah.

Namun, banyaknya pertanyaan yang muncul membuat pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.

Jika memang limbah telah dikelola sesuai ketentuan, tunjukkan hasil pemeriksaannya.

Jika IPAL berfungsi, pastikan ada data teknis yang membuktikannya.

Jika tidak ada pembuangan limbah ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi.

Begitu pula jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak menimbulkan persoalan terhadap higiene produksi, standar dan hasil pemeriksaannya perlu dijelaskan kepada publik.

Yang dipersoalkan bukan sekadar ada tembok atau tidak. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh sistem pengelolaan limbah, sanitasi, higiene, peternakan dan perizinan benar-benar memenuhi ketentuan.

AMPJ pun meminta pemerintah tidak menunggu persoalan tersebut kembali menjadi polemik.

Publik kini menunggu kepastian: apakah pabrik tahu tersebut benar-benar layak terus berproduksi berdasarkan standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan—atau justru masih menyimpan persoalan yang belum tuntas?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya diberikan melalui hasil pemeriksaan resmi, dokumen dan data teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi
  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi
  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi
  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi
  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi
  • Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Melekat di Area Produksi