PS Sengketa Tanah di Jakabaring Memanas, Kuasa Hukum Terlawan Saling Tegang dengan Awak Media
BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id — Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pkb di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2026), berlangsung di tengah ketegangan antara awak media dan pihak kuasa hukum salah satu turut terlawan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mellisa turun langsung ke lokasi objek sengketa di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi fisik tanah sekaligus memastikan batas-batas objek yang diperkarakan.
Situasi sempat memanas ketika awak media hendak meminta keterangan kepada Siti Patimah, salah satu turut terlawan. Patimah tidak bersedia memberikan keterangan dan kuasa hukumnya meminta wartawan tidak memaksakan wawancara serta menyarankan seluruh pertanyaan disampaikan melalui kuasa hukum.
Ketegangan kembali terjadi ketika awak media mempertanyakan lokasi objek sengketa. Kuasa hukum Siti Patimah, Sapriadi Syamsudin, S.H., sempat meminta wartawan tidak memancing keributan sehingga wawancara kemudian dihentikan.
Sapriadi sebelumnya menjelaskan bahwa PS merupakan proses yang lazim dalam perkara perdata. Menurutnya, majelis hakim perlu melihat langsung objek sengketa untuk memastikan kesesuaiannya dengan objek yang tercantum dalam perkara.
Sementara itu, Hakim Mellisa menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek tanah yang diperiksa dengan objek yang diajukan dalam perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum Pelawan Ir. Ilyas Harmy, Dr. Sudarna, mengatakan pihaknya telah menunjukkan kepada majelis hakim batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, objek tersebut berdasarkan SHM a.n Ilyas Harmy seluas 1.499 meter persegi. Ia juga menyebut batas dan kesesuaian objek tersebut telah dibenarkan oleh pihak BPN Banyuasin yang hadir dalam pemeriksaan.
PS ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, karena hasil pemeriksaan langsung di lapangan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara kini masih berproses di PN Pangkalan Balai dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tempat dan waktu terpisah, Kuasa Hukum Ilyas Harmy juga berharap majelis hakim benar-benar memeriksa surat-surat dan dokumen sebagai dasar alas hak Pihak Terlawan maupun Turut Terlawan yang digunakan untuk mengklaim dasar kepemilikan objek tanah aquo
"Kami telah menelusuri banyaknya kejanggalan-kejanggalan terhadap dokumen tersebut, diantaranya tentang lokasi objek, pada surat Terlawan disebutkan letaknya di Talang Pakaian Dusun IV Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan," ujar Sudarna
Sementara itu, letak objek ini di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan. Saat ini sudah berubah menjadi Kelurahan Jakabaring Selatan.
"Berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah Desa Setempat, menerangkan bahwa antara Desa Sungai Pinang dan Desa Sungai Kedukan kedua desa tersebut adalah dua desa yang berbeda secara administratif dan batas-batas wilayahnya," lanjut Sudarna.
"Belum lagi soal tandatangan pada dokumen tersebut yang diduga kuat dipalsukan, penggunaan stempel, peta tanah dan batas-batas tanah yang tidak bersesuaian," ungkap Sudarna.

