Samakan Wartawan dengan LSM, Pernyataan Jaksa Siti Fatimah dan Suami Disemprot PWI dan LBH PWI Sumsel
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Pernyataan Jaksa Siti Fatimah bersama suaminya yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat hendak dikonfirmasi awak media menuai kecaman keras dari insan pers Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar keliru secara substansi, tetapi juga menunjukkan buruknya pemahaman terhadap posisi pers dalam sistem demokrasi dan hukum Indonesia—terlebih pernyataan itu disebut datang dari seorang aparat penegak hukum.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, S.T., menegaskan bahwa wartawan dan LSM merupakan dua entitas yang memiliki fungsi, dasar hukum, serta mekanisme kerja yang berbeda.
“Wartawan dan LSM adalah dua entitas yang sangat jauh berbeda, baik dari segi fungsi, landasan hukum maupun kode etik operasionalnya,” tegas Kurnaidi.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bekerja mengumpulkan, memverifikasi dan menyajikan informasi kepada publik. Karena itu, pejabat publik semestinya memahami mekanisme kerja pers, bukan justru mengeluarkan narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan,” ujarnya.
Praktisi hukum LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menilai pernyataan tersebut semakin problematis karena menyangkut aparat penegak hukum yang semestinya memahami keberadaan lex specialis dalam hukum pers.
Dicky menjelaskan, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
“Artinya, kerja jurnalistik bukan aktivitas biasa yang bisa diperlakukan seperti aktivitas organisasi kemasyarakatan. Ada mekanisme dan perlindungan hukum khusus yang melekat pada pers,” kata Dicky.
Dicky juga menegaskan perbedaan mendasar antara pers dan organisasi kemasyarakatan.
LSM atau organisasi kemasyarakatan memiliki landasan hukum antara lain UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah, sedangkan pers secara khusus diatur melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik, sementara sengketa akibat pemberitaan memiliki mekanisme khusus melalui Hak Jawab, Hak Koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana kerangka hukum pers.
Karena itu, menurut Dicky, menyamakan wartawan dengan LSM bukan hanya persoalan istilah, tetapi berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kedudukan pers dan mekanisme kerja jurnalistik.
PWI Sumsel meminta seluruh pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada wartawan.
Pers, kata PWI, bukan pihak yang harus ditakuti ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan bertugas mencari informasi dan menguji fakta untuk kepentinganpublik.
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur hukumnya sudah tersedia dan tidak semestinya profesi wartawan digeneralisasi atau disamakan dengan lembaga lain.
PWI Sumsel pun mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi. Menghormati wartawan bukan berarti memberikan keistimewaan, melainkan menghormati hukum dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
