Sepekan Janji Penahanan Berlalu, 12 Tersangka Kasus TBS Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Subdit II Harda?
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Janji penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali dipertanyakan.
Sepekan pascaaksi anggota koperasi Produsen Fajar Pagi di Mapolda Jambi, hingga Kamis (13/8/2026), ke-12 tersangka disebut belum juga ditahan. Bahkan, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang menjadi objek perkara diduga masih berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan, sementara persoalan di lapangan disebut masih berjalan?
Sebelumnya, dalam dialog dengan massa aksi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Doni Aryanto, menegaskan dirinya tidak menerima uang dari para tersangka dan menyampaikan adanya langkah penahanan terhadap ke-12 tersangka.
Namun, sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi.
Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, juga mempertanyakan pelaksanaan wajib lapor yang diberlakukan kepada para tersangka. Ia mengaku menerima informasi bahwa pada Senin hanya satu orang yang datang memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami tidak paham lagi di mana bolongnya persoalan ini. Kami mengetahui wajib lapor Senin, Rabu dan Jumat, tetapi tidak semuanya melaksanakan,” ujar Mike.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai arahan penyidik. Namun, informasi yang diterima justru menyebut berkas perkara 12 tersangka belum dikirimkan penyidik Polda Jambi kepada JPU.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya proses hukum perkara ini berjalan?
Apalagi, para tersangka telah ditetapkan dan pihak pelapor mengklaim aktivitas pemanenan TBS di lokasi perkara masih terjadi. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian.
Bahkan, desakan untuk kembali menggelar aksi di Mapolda Jambi mulai menguat.
Mike mengungkapkan sekitar 25 anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi saat ini mendesaknya untuk kembali melakukan aksi.
“25 orang anggota ini sekarang ada di rumah saya, mendesak untuk aksi. Saya tidak bisa membendung lagi niat mereka. Kemungkinan hari Rabu mereka aksi lagi,” ungkapnya.
Publik kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit II Harda, dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status ke-12 tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pelaksanaan wajib lapor, serta apakah berkas perkara sudah atau belum dilimpahkan kepada JPU.
Jika penahanan memang belum dapat dilakukan karena pertimbangan hukum, penyidik wajib menjelaskan dasar dan alasannya. Namun jika secara hukum penahanan telah memenuhi syarat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa tindakan tersebut belum dilakukan.
Sebab, ketika janji penahanan telah disampaikan di hadapan massa, tetapi sepekan kemudian belum ada realisasi, ruang spekulasi akan semakin terbuka—termasuk munculnya dugaan adanya “deal-dealan” dalam penanganan perkara.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, jawaban resmi dan transparan dari Polda Jambi menjadi penting agar isu liar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan perkara tersebut.
Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
