Status Quo Dipertanyakan, BPR Desak PT SAS Hentikan Seluruh Aktivitas di Kawasan Sengketa
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) kembali menyoroti aktivitas PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) di kawasan yang disebut telah berada dalam status quo. BPR menilai kesepakatan penghentian aktivitas jangan sampai hanya menjadi keputusan di atas kertas, sementara kegiatan di lapangan terus berjalan.
Dalam aksi damai yang digelar Kamis (20/8/2026), BPR mengungkap sejumlah aktivitas yang mereka duga masih dilakukan PT SAS di sekitar kawasan objek status quo.
Temuan tersebut antara lain pembangunan pagar keliling yang disebut telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan di area TUKS.
Bagi BPR, aktivitas tersebut menjadi pertanyaan serius: jika status quo memang harus dipatuhi, mengapa masih ada pembangunan dan aktivitas baru di kawasan tersebut?
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan dan pengawasan status quo.
“Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri oleh PT Sinar Anugrah Sukses dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar.
Menurut Oscar, jika aktivitas tetap berlangsung setelah kesepakatan status quo, maka kewibawaan keputusan pemerintah dipertaruhkan. Ia juga menilai pemerintah harus memastikan keputusan tersebut benar-benar diterapkan, bukan sebatas seremoni dan dokumen administratif.
Sementara itu, Ketua Harian BPR, Erpen Surisno, menegaskan pihaknya meminta PT SAS menghentikan seluruh aktivitas di kawasan yang menjadi objek status quo.
BPR juga mendesak agar setiap pembangunan yang dilakukan setelah status quo diberlakukan dibongkar dan kondisi kawasan dikembalikan seperti keadaan awal.
“Status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.
BPR meminta Pemkot Jambi dan Pemprov Jambi turun tangan memperkuat pengawasan. Jangan sampai masyarakat justru harus terus berada di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan pemerintah.
BPR menegaskan, status quo harus berarti berhenti. Bukan berhenti di ucapan, sementara aktivitas tetap berjalan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Sinar Anugrah Sukses belum memberikan tanggapan atas tudingan dan desakan yang disampaikan BPR.
