Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Tawuran antarkelompok bermotor di sekitar kawasan WTC Jambi berujung maut. Seorang pelajar berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dalam bentrokan yang dipicu ajakan tawuran melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan siaran pers Bidang Humas Polda Jambi tertanggal 21 Agustus 2026, peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kompleks pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Peristiwa bermula dari unggahan story akun Instagram yang berisi ajakan untuk melakukan keributan atau tawuran. Unggahan tersebut kemudian memicu saling tantang antarkelompok hingga kedua pihak sepakat bertemu di sekitar Mall WTC Jambi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan terjadilah tawuran. Dalam bentrokan itu, korban MDH terjatuh dan mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul. Korban kemudian dilarikan ke RS Raden Mattaher untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, kondisi korban memburuk. Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, MDH dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyebut modus dalam perkara ini berupa penyerangan dan perkelahian secara berkelompok antarkelompok bermotor.

Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18) dan RSY (18). Keduanya disebut berperan melakukan pembacokan terhadap korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah anak yang diduga terlibat. Mereka antara lain berinisial JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15). Polisi menyebut peran mereka berbeda-beda, mulai dari mengambil sepeda motor korban, mengajak bergabung untuk tawuran, melakukan pemukulan, hingga menendang korban.

Polisi turut mengidentifikasi lima orang lainnya yang diduga terlibat tawuran, masing-masing berinisial SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).

Tak berhenti di situ, Polda Jambi masih memburu enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dua sepeda motor Honda PCX, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang masih memiliki bercak darah.

Atas perkara tersebut, para pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang mengakibatkan kematian, serta kekerasan terhadap anak. Polisi menyebut ancaman pidana yang diterapkan dapat mencapai 15 tahun penjara.

Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan memeriksa saksi, melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan kejaksaan, mengirim berkas perkara, serta mengejar pelaku lain yang masih buron.

Tawuran yang awalnya dipicu saling tantang di media sosial kini berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar. Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa aksi tawuran kelompok bermotor bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat berubah menjadi tindak pidana serius yang merenggut nyawa.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO
  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO
  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO
  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO
  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO
  • Tawuran Maut di WTC Jambi, Satu Pelajar Tewas: 2 Dewasa Jadi Tersangka, 6 Masuk DPO