BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Barang bukti tersebut disita dari seorang warga negara China berinisial ZG alias A, yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong, dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Narcotest. Hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan tetrahydrocannabinol (THC).
Untuk memastikan kandungan barang bukti, BNN selanjutnya melakukan pemeriksaan melalui Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, barang bukti seberat 14.616,5 gram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC).
BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.
Atas perbuatannya, ZG alias A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BNN dalam mewujudkan semangat “War on Drugs for Humanity”.
Biro Humas dan Protokol BNN
