Kasus Kejahatan Seksual Anak di Hotel Soppeng, Polres Dalami Potensi Tersangka Tambahan
SOPPENG, Wartapembaruan.co.id - Penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, hingga persetubuhan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dipastikan masih terus bergulir. Kepolisian menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Firman, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penanganan perkara yang berlokasi di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata tersebut masih terus berkembang.
"Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Namun tentu semuanya diproses melalui penyelidikan dan pendalaman berdasarkan kecukupan alat bukti," tegas Iptu Firman saat memberikan keterangan pers bersama Kanit PPA Ipda Fajar Nur di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu (2/9/2026) malam.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Rangkaian kejahatan tersebut diketahui berlangsung selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak 20 hingga 23 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Tersangka utama berinisial A menjemput korban langsung dari sekolahnya, lalu membawanya ke Hotel Vera Indah untuk disetubuhi. Tak berhenti di situ, korban kemudian diduga 'ditawarkan' kepada pihak lain melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan modus pengiriman rekaman video.
Kasus ini mendadak menjadi sorotan secara nasional setelah kronologi kejadian terungkap ke publik. Gelombang kecaman keras datang dari berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang mengutuk keras aksi keji terhadap anak di bawah umur tersebut.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk dua orang terduga pelaku lain yang kini tengah masuk dalam bidikan penyidik.
Kini, kasus tersebut sepenuhnya dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Soppeng guna melengkapi berkas perkara serta mendalami potensi keterlibatan jaringan atau pelaku tambahan lainnya. (Red/tim)
