Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Kecamatan Mandau
Mandau, Wartapembaruan.co.id– Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis meninjau pelayanan perizinan di UPT Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PSSP) Kecamatan Mandau untuk mendalami proses pelayanan, mekanisme pengawasan, serta berbagai kendala perizinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bersama UPT PSSP Kecamatan Mandau, Kamis (3/9/2026), juga membahas penguatan koordinasi antarinstansi guna mengoptimalkan pelayanan perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Subbagian UPT PSSP Kecamatan Mandau, Muharni, memaparkan progres pelayanan perizinan perusahaan. Sejak tahun 2018, pengurusan perizinan telah beralih ke sistem daring melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), platform resmi nasional untuk perizinan perusahaan dan badan usaha secara digital.
Ketua Komisi III Sanusi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia berharap pertemuan ini dapat memperluas pemahaman DPRD terkait pelayanan perizinan sekaligus memperkuat sinergi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Kami ingin memahami secara mendalam proses pelayanan di UPT ini, mengingat banyaknya kantor, perusahaan, dan usaha di wilayah Mandau. Pastinya ada proses perizinan, pengawasan, serta kendala yang dihadapi. Setiap perizinan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap dengan tertibnya perizinan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin meningkat," ungkap Sanusi.
Anggota Komisi III Jonner Tobing menyoroti pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan perizinan antara daerah dan pusat, serta penetapan zona tata ruang. Muharni menjelaskan bahwa penetapan tata ruang bukan wewenang UPT Perizinan, melainkan Dinas PUPR. Dalam aplikasi OSS, informasi zona sudah tercantum secara otomatis. Namun, masih terdapat kendala ketika proses perizinan tidak melibatkan perangkat daerah terkait, seperti camat dan lurah, sehingga dapat menimbulkan persoalan di lapangan.
"Kami hanya membantu pelaku usaha dalam pengisian dan pendaftaran di aplikasi OSS. Hal-hal di luar itu, seperti zona tata ruang, bukan merupakan wewenang kami," jelas Muharni.
Wakil Ketua Komisi III, Sahat Marganda Tobing, menegaskan bahwa kelengkapan satuan tugas (Satgas) UPT PSSP perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya. Menurutnya, pengawasan di lapangan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus memastikan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sekretaris Komisi III, Adihan, menekankan perlunya koordinasi dan kerja sama yang erat antara Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan pihak kecamatan dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ia juga menilai ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan perizinan.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Sri Mazoli, berharap satuan tugas UPT PSSP dapat dilengkapi sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara lebih mudah dan terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi III Sanusi menyampaikan pihaknya akan menggelar hearing bersama Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
"Kami akan melaksanakan hearing bersama Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, agar langkah ke depan dapat lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutupnya.

