Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”


JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Konflik lahan yang berada di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat perintah pendampingan, pengamanan dan pembersihan terhadap aset tanah pemerintah yang hingga kini masih disengketakan dengan pihak Asril.

Surat bernomor PLK 11.12/1817/BPKAD/SM/2026 tertanggal 4 September 2026 itu ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BPKAD, Inspektorat, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Umum, Bagian Hukum, Kecamatan Jambi Timur serta Kelurahan Rajawali.

Dalam surat tersebut disebutkan objek tanah berada di samping Gedung Putra Retno, dengan luas sekitar 1.815 meter persegi, dan tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 dan 02. Tanah tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Bank Jambi.

Pemkot Jambi bahkan memerintahkan langkah pengamanan dan pembersihan terhadap objek tanah tersebut. Salah satu poin surat menyebutkan perlunya koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk mengawasi pemanfaatan atau penguasaan tanah oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak atau izin yang sah.

Tak hanya itu, Satpol PP juga diminta melakukan pembersihan dan penjagaan objek vital tersebut. Surat itu menyebut penjagaan dilakukan selama 24 jam dalam tiga shift, dengan melibatkan Kecamatan Jambi Timur.


Ketegangan Pecah, Satpol PP Disebut Hendak Pasang Panel Akses
Pelaksanaan perintah tersebut ternyata tidak berjalan mulus.

Ketegangan dilaporkan terjadi antara pihak Asril dengan personel Satpol PP Kota Jambi. Pihak Asril mempersoalkan tindakan petugas yang disebut memaksa melakukan pemasangan panel pada akses jalan yang selama ini berkaitan dengan pihak Asril.

Situasi sempat memanas hingga terjadi kericuhan antara kedua pihak.

Bagi Asril, persoalan tersebut bukan sekadar soal pembersihan lahan atau pemasangan panel. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan Pemkot Jambi terhadap tanah yang menurutnya masih dalam sengketa.

“Kalau memang persoalan ini belum selesai secara hukum, mengapa Pemkot justru melakukan tindakan seolah-olah persoalannya sudah selesai?” demikian inti keberatan pihak Asril.


Muncul Dugaan Ada Upaya “Mengamankan Aset”
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak Asril mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebut sebagai orang dalam Pemkot Jambi.

Dalam pesan tersebut, menurut Asril, disebutkan adanya dugaan bahwa Wali Kota Jambi berupaya melindungi pejabat lama dari pemeriksaan BPK dengan cara segera mengamankan aset yang tengah bermasalah.

Pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak Asril dan belum dapat diverifikasi secara independen. Begitu pula tudingan mengenai adanya upaya melindungi pejabat tertentu perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi dan pihak-pihak yang disebut.

Namun, informasi itu membuat Asril semakin mempertanyakan kebijakan Pemkot Jambi.

“Kalau benar pejabat lama dilindungi dari pemeriksaan, sementara warga yang mempertahankan haknya justru ditekan, ini sangat tidak adil. Melindungi pejabat lama namun menzolimi warganya,” kata Asril.

BPK dan APH Diminta Jangan Diam
Pihak Asril juga mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan pengamanan fisik aset.


Menurutnya, apabila Pemkot Jambi menganggap tanah tersebut merupakan aset pemerintah yang sah, maka seluruh proses perolehannya harus dibuka secara transparan, termasuk asal-usul tanah, dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai, proses pembangunan, penggunaan anggaran, serta riwayat penguasaan lahan.

Apalagi, surat Sekda tersebut secara tegas menyebut objek tanah sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD).

Pertanyaan besarnya kini: mengapa pengamanan dan pembersihan dilakukan terlebih dahulu ketika sengketa dengan pihak Asril belum benar-benar tuntas?

Jika memang seluruh dokumen aset Pemkot Jambi kuat dan tidak bermasalah, transparansi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan pengerahan aparat untuk menghadapi warga.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi maupun hukum dalam proses penguasaan aset tersebut, maka BPK, Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) patut diminta melakukan pemeriksaan secara objektif.

Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar soal sebidang tanah.

Ini menyangkut aset daerah, hak warga, dugaan konflik kepentingan, serta pertanyaan publik tentang bagaimana Pemkot Jambi mengamankan aset yang masih dipersoalkan secara hukum.

Dan satu hal yang kini menjadi sorotan: apakah Satpol PP sedang menjalankan tugas pengamanan aset pemerintah, atau justru ditempatkan di tengah konflik hak atas tanah yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum?

Pemkot Jambi ditunggu penjelasannya.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”
  • Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”