Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Lingga Disorot, LAMI Kepri Pertanyakan Pengawasan
LINGGA, WARTAPEMBARUAN.CO.ID — Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya LING, ABI, HD, dan Hamild, disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk hingga pelosok desa dan pulau-pulau di Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAMI) Kepulauan Riau, Tok Agus Ramdah. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
“Fenomena ini menjadi pertanyaan besar. Jika pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan, mengapa produk yang diduga ilegal masih mudah ditemukan di pasaran?” ujar Tok Agus, Senin (13/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga disebut telah menjangkau sejumlah wilayah pedesaan dan pulau-pulau di Kabupaten Lingga.
Tok Agus menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama dalam memastikan pengawasan terhadap rantai distribusi barang kena cukai berjalan secara efektif.
Apakah pengawasan belum maksimal, atau rantai distribusinya belum berhasil diputus? atau ada persoalan lain yang perlu dibuka secara terang kepada masyarakat,” katanya.
Bukan Sekadar Persoalan Rokok
Tok Agus mengatakan, persoalan rokok tanpa pita cukai tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan di tingkat pengecer. Menurut dia, keberadaan rokok yang diduga ilegal juga berkaitan dengan aspek kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan perpajakan serta persaingan usaha yang sehat.
Pelaku usaha rokok legal, kata dia, menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban pembayaran cukai dan pajak.
“Ketika rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut beredar dengan harga yang lebih rendah, kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pedagang atau pengecer yang berada di bagian paling bawah rantai distribusi.
Menurutnya, pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui asal produk, jalur pemasukan, pihak yang mendistribusikan, hingga jaringan yang menyimpan dan memasarkannya.
“Negara dituntut hadir bukan hanya untuk menertibkan pedagang kecil yang berada di ujung rantai, tetapi juga memastikan bagaimana produk tersebut dapat masuk, didistribusikan, disimpan, hingga akhirnya beredar ke tangan konsumen,” pungkas Tok Agus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari instansi berwenang terkait temuan dan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai sebagaimana disampaikan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan legalitas produk dan langkah pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan.
(Mhd)
