SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id, 5 September 2026 — Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir 30 tahun.

Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra bersama Dr. Bob Hasan, selalu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria. Momentum tersebut dinilai tepat bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk untuk menyampaikan langsung persoalan konflik agraria yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun.

Di hadapan pimpinan dan unsur Baleg DPR RI, masyarakat menyampaikan kronologi konflik sekaligus meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.

Bagi masyarakat, pertemuan tersebut bukan sekadar audiensi, tetapi menjadi kesempatan untuk membawa kasus konkret dari daerah ke dalam pembahasan kebijakan Reforma Agraria di tingkat nasional.

Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun

Konflik bermula sekitar 1995–1996 ketika PT IKU mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.

Sejumlah pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan masyarakat kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Persoalkan Luasan HGU PT IKU

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, masyarakat merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 1.641 hektare dari luas areal sekitar 2.152 hektare yang dianalisis, yang menurut masyarakat perlu diperiksa dan diverifikasi status serta dasar penguasaannya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta DPR RI mendorong pemerintah dan para pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT IKU, termasuk memeriksa dasar penerbitan, luas, batas, penggunaan, serta kesesuaian HGU dengan kondisi dan riwayat penguasaan tanah di lapangan.

Minta Hak Tanah Masyarakat Dikembalikan

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk juga meminta DPR RI mendorong dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti-bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, pemerintah bersama para pihak melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan semata sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir 30 tahun telah menyentuh ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat.

Momentum Reforma Agraria

Kehadiran masyarakat SAD Sialang Pungguk di Baleg DPR RI dinilai menjadi momentum penting karena persoalan yang mereka bawa secara langsung berkaitan dengan agenda penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria.
Masyarakat meminta agar kasus Sialang Pungguk menjadi salah satu contoh konkret konflik agraria yang diperhatikan dalam pembahasan kebijakan Reforma Agraria.

Mereka berharap kebijakan Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga mampu menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, termasuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan wilayah kelolanya.

Masyarakat juga meminta DPR RI mendorong pemerintah untuk tidak hanya melakukan kajian administratif, tetapi turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan fakta penguasaan dan penggunaan tanah.

Setelah hampir tiga dekade, masyarakat berharap pertemuan dengan DPR RI tidak berhenti pada audiensi, tetapi berlanjut pada langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, serta pemulihan hak masyarakat.

Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”
Dalam pertemuan tersebut, Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk hingga mendapatkan penyelesaian.

Rocky menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada sebatas pertemuan dan wacana.
“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” tegas Rocky Candra.

Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.

Dengan bertemunya masyarakat SAD Sialang Pungguk dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI pada momentum pembahasan Reforma Agraria, masyarakat berharap konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun ini dapat menjadi salah satu persoalan yang benar-benar ditindaklanjuti negara.

Bagi SAD Sialang Pungguk, komitmen tersebut menjadi harapan baru agar negara hadir untuk memastikan konflik agraria diselesaikan secara terbuka, adil, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta mengembalikan hak masyarakat atas tanah yang terbukti merupakan wilayah penguasaan dan kelola mereka.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
  • SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”