Skandal RSUDAM: Kejati Lampung Didesak Usut Dugan Korupsi
BANDAR LAMPUNG,
wartapembaruan.co.id — Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memicu desakan publik terkait transparansi
pembangunan infrastruktur kesehatan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendorong aparat penegak
hukum untuk tidak menghentikan usulan penyelidikan proyek Gedung Forensik RSUD
Abdul Moeloek (RSUDAM) meskipun sejumlah kerugian keuangan negara telah
dicicil.
Berdasarkan audit BPK, proyek
fasilitas medis yang dikerjakan oleh penyedia CV MB melalui kontrak bertanggal
14 Agustus 2025 tersebut mencatatkan dua persoalan krusial. Pertama,
keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 77 hari kalender yang memicu sanksi
denda sebesar Rp752,36 juta. Dari nilai sanksi itu, pihak rumah sakit baru
mengembalikan Rp352,36 juta ke kas BLUD pada 13 Mei 2026, sehingga masih
menyisakan tunggakan denda sebesar Rp400 juta.
Persoalan kedua menyangkut
ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan yang mengakibatkan
kelebihan bayar hingga Rp204,66 juta. Meskipun penyedia jasa telah memulangkan
dana sebesar Rp25 juta pada pertengahan Mei 2026, negara masih dirugikan
senilai Rp179,66 juta yang belum dikembalikan. Secara keseluruhan, BPK mencatat
potensi kerugian negara yang masih tertunggak mencapai Rp579,66 juta.
Ketua MTM Lampung, AshariHermansyah, menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian kas negara tidak
serta-merta menggugurkan indikasi pidana. Merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
pemulihan kerugian finansial negara tidak menghapus ancaman pidana bagi para
pelaku yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea). Kamsi
(10/9/2026)
Menindaklanjuti pengaduan yang
sebelumnya telah dilayangkan pada Januari dan Juli 2026, MTM meminta Kejaksaan
Tinggi Lampung, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), untuk segera
menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain memanggil pihak kontraktor
dan pejabat pembuat komitmen, aparat diminta membongkar keterlibatan para
pengambil kebijakan puncak agar penanganan kasus tidak berhenti pada pimpinan
tingkat bawah semata.(**)
