Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir truk Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN Plg memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban mempertanyakan keras tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro terhadap terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun.

Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta kekerasan yang mereka klaim terjadi dalam perkara tersebut. Bahkan, mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian antara rekaman kejadian dengan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

Kuasa Hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, S.H., menyebut persoalan utama bukan sekadar soal ringan atau beratnya tuntutan, tetapi menyangkut konsistensi antara fakta kejadian, alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

“Dalam rekaman video kejadian, terlihat jelas adanya pemukulan berulang kali menggunakan benda berukuran cukup besar. Namun, barang bukti yang dilampirkan dalam berkas justru hanya potongan kayu sepanjang 20 sentimeter. Harus ada penjelasan logis dan transparan mengenai ketidaksesuaian ini,” ujar Afdhal.

Menurut Afdhal, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut pembuktian dalam perkara pidana. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, diperiksa, serta kaitannya dengan benda yang terlihat dalam rekaman kejadian.

Sorotan juga diarahkan pada penerapan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang, menurut kuasa hukum, memiliki ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.

Atas dasar itu, Afdhal mempertanyakan dasar pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan 8 bulan penjara.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar angka delapan bulan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana fakta kekerasan, alat bukti dan ketentuan hukum kemudian diterjemahkan menjadi tuntutan tersebut,” tegasnya.

Tidak berhenti pada keberatan di persidangan, tim kuasa hukum korban mengaku telah mengambil langkah pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Mereka melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI. Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI dan mendesak agar proses penanganan perkara mendapat perhatian serta pengawasan.

Mereka bahkan meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses perkara, termasuk JPU dan unsur terkait lainnya, dapat dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak meminta proses hukum berjalan di bawah tekanan publik. Kami hanya menuntut pembuktian yang jujur, objektif dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka agar semuanya terang benderang,” kata Afdhal.

Tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan perkara berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, sorotan berada pada bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan serta bagaimana lembaga pengawasan merespons laporan yang diajukan kuasa hukum korban.

Seluruh dugaan ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan yang disampaikan kuasa hukum merupakan klaim pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan lembaga berwenang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
  • Tuntutan 8 Bulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan JPU ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan