4 Pemohon Praperadilan Laporkan Hakim PN Tanjabtim ke Komisi Yudisial, Putusan Narkotika Dipersoalkan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Polemik putusan praperadilan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memasuki babak baru.
Empat orang pemohon yang sebelumnya mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara narkotika, kini melaporkan hakim pemeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan praperadilan para pemohon ditolak melalui putusan yang dibacakan pada 28 September 2026. Para pemohon mengaku kecewa dan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam laporan pengaduannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim yang menurut mereka tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka bahkan menduga terdapat indikasi intervensi, atensi, atau kepentingan pihak tertentu di balik proses maupun putusan tersebut. Namun, tudingan itu merupakan penilaian dan dugaan dari pihak pemohon yang masih harus diuji dan diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Para pemohon juga menilai majelis/hakim pemeriksa telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan menggunakan pertimbangan hukum yang menurut mereka tidak didukung fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan.
Karena itu, mereka meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas hakim secara independen.
“Kami melaporkan hakim pemeriksa ke Komisi Yudisial karena kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan putusan. Kami berharap laporan ini diperiksa secara objektif dan transparan,” demikian substansi keberatan para pemohon.
Bagi para pemohon, persoalan ini bukan semata-mata mengenai menang atau kalah dalam praperadilan. Mereka menilai integritas, independensi, dan profesionalitas hakim harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses peradilan.
Tidak berhenti pada laporan terhadap hakim PN Tanjabtim, para pemohon juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan perkara pidana umum yang akan mereka ajukan di PN Jambi.
Sidang tersebut dijadwalkan mulai 9 Oktober 2026 hingga selesai.
Permohonan pemantauan itu diajukan sebagai bentuk kekhawatiran para pemohon agar proses persidangan berikutnya berjalan secara independen, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Mereka berharap kehadiran atau pemantauan KY dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi substansi perkara maupun memengaruhi putusan.
Para pemohon menegaskan, hakim yang menangani praperadilan pidana umum nantinya harus mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan, bukan karena tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
Mereka juga meminta KY serius menindaklanjuti laporan terhadap hakim PN Tanjabtim apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami berharap KY tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan secara objektif. Ini penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan,” tegas para pemohon.
Kini, bola berada di tangan Komisi Yudisial. Apakah laporan tersebut akan menemukan adanya pelanggaran etik atau justru tidak terbukti, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas perilaku hakim setelah melalui proses pemeriksaan.
Yang jelas, sengketa praperadilan ini telah bergeser dari sekadar persoalan hukum acara menjadi ujian terhadap independensi dan integritas peradilan.