Berkas Laporan Rp200 Juta Disebut Hilang, Pelapor Adukan Penanganan Perkara ke Propam Polri
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Penanganan laporan dugaan penipuan senilai Rp200 juta di lingkungan Polresta Jambi kini memasuki babak serius. Berkas perkara yang dilaporkan sejak Januari 2023 disebut tidak ditemukan setelah sebelumnya diserahkan ke Polda Jambi.
Perkara tersebut dilaporkan Manaor Pangaribuan pada 26 Januari 2023 melalui STPL Nomor STPL/B-85/I/2023/SPKT I/Polresta Jambi/Polda Jambi. Laporan berkaitan dengan dugaan penipuan pembayaran pinjaman modal usaha menggunakan tiga lembar cek yang disebut kosong dengan nilai total Rp200 juta.
Dalam proses penyelidikan Unit Pidum Polresta Jambi, berkas perkara kemudian diminta untuk dilimpahkan ke Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara, pada Senin, 22 Mei 2023, Kanit Pidum IPDA Swando Parlindungan menyerahkan berkas kepada AKBP Rudi Rexon Marpaung, yang saat itu menjabat Kasubdit I Kamneg Polda Jambi. Penyerahan tersebut disebut disaksikan AIPTU Teguh Aris Purnomo dan diperkuat dokumentasi foto.
Namun, persoalan muncul setelah lebih dari tiga tahun berlalu. Pelapor mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Bersama kuasa hukumnya, M. Muslim, Manaor kemudian mendatangi Unit Pidum Polresta Jambi dan Subdit I Kamneg Polda Jambi untuk mempertanyakan keberadaan perkara.
Hasilnya disebut mengejutkan. Berkas tersebut diklaim tidak terregistrasi di Bagian Renmin maupun Bagian Bin Ops Polda Jambi, bahkan keberadaan berkas perkara disebut tidak ditemukan.
Yang semakin menjadi sorotan, ketika dikonfirmasi, AKBP Rudi Rexon Marpaung disebut menyatakan tidak pernah menerima berkas perkara tersebut.
Pernyataan itu dipersoalkan pelapor karena terdapat berita acara dan dokumentasi foto serah terima yang menunjukkan adanya penyerahan berkas dari IPDA Swando Parlindungan kepada AKBP Rudi Rexon Marpaung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika berkas benar-benar telah diserahkan, lalu ke mana berkas tersebut setelah itu?
Kuasa hukum Manaor menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal lambannya penanganan laporan, tetapi menyangkut akuntabilitas, profesionalitas dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Atas dugaan penanganan perkara yang tidak profesional, tidak prosedural, serta dugaan hilangnya berkas perkara, Manaor bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini publik menunggu jawaban dari institusi kepolisian: siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan berkas perkara tersebut, mengapa tidak tercatat dalam administrasi, dan mengapa laporan yang dibuat sejak 2023 belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor?
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memastikan setiap laporan masyarakat tercatat, ditangani, dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
