Eksekusi Lahan PT BSU Gagal, Putusan Inkrah Dipertanyakan
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id — Pelaksanaan eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi sorotan. Putusan perkara yang telah dimenangkan warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Depati Orik hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini belum terlaksana.
Eksekusi yang sebelumnya dijadwalkan pada 2 September 2026 diketahui gagal dilaksanakan dan kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: untuk apa putusan pengadilan dibuat jika eksekusinya tidak kunjung dilaksanakan?
Persoalan semakin tajam setelah dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Muara Bulian terkait pelaksanaan eksekusi, pihak kepolisian disebut tidak hadir. Padahal, pengamanan merupakan bagian penting untuk memastikan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
Kegagalan pelaksanaan eksekusi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya memiliki kepastian untuk dilaksanakan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari PN Muara Bulian maupun Polda Jambi. Apa sebenarnya yang menyebabkan eksekusi putusan inkracht tersebut gagal? Apakah murni persoalan keamanan, atau terdapat hambatan lain yang membuat putusan pengadilan tidak dapat dijalankan?
Pergantian Kapolda Jambi melalui mutasi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjadi Pati Bareskrim Polri dan penunjukan Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Jambi baru juga menjadi momentum untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali berlarut.
Sebab, ketika putusan yang telah inkracht tidak kunjung dieksekusi, yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga, tetapi juga wibawa dan kepastian hukum itu sendiri.