Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran


Opini:  Chazali H. Situmorang |  7 Oktober 2026

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pendapat  saya, DPR harus segera menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi mengenai pembuktian syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Persoalan ini menyentuh keabsahan persyaratan jabatan Wakil Presiden dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Tersedia alasan serius untuk melakukan pemeriksaan parlementer. Namun, menyatakan bahwa seluruh syarat pemakzulan sudah terpenuhi akan melampaui akibat hukum putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Membaca putusan secara utuh

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SLTA atau sederajat. Mahkamah menilai certificate of attendance beserta dokumen pendukung yang diperiksa tidak membuktikan kelulusan. Akan tetapi, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. MK tidak mendiskualifikasi atau memberhentikan Gibran. [1]

Ada pula rincian yang tidak boleh dihilangkan: pertimbangan MK mengakui pemenuhan prosedural penerbitan surat keterangan, tetapi membedakan penyetaraan pengetahuan dari penyetaraan bukti tamat pendidikan. Karena itu, kritik yang tepat diarahkan pada kecukupan dasar substantif Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh prosedur penerbitannya sudah diputus melanggar hukum, ataupun bahwa MK telah menjatuhkan vonis pemalsuan dokumen. [1]

Penjelasan resmi MK menyebut bahwa dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam pemeriksaan, sedangkan berkas yang tersedia berupa certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya. Artinya, persoalannya lebih mendasar daripada selembar lampiran yang tertinggal: apakah bukti yang digunakan benar-benar menunjukkan tamat pendidikan yang dipersyaratkan. [2]

Bagi saya, amar tidak dapat diterima tidak boleh dijadikan alasan politik untuk mengabaikan pertimbangan tersebut. Sebaliknya, pertimbangan itu juga tidak boleh diubah menjadi klaim bahwa jabatan Wakil Presiden otomatis berakhir. DPR harus menghormati kedua bagian putusan sekaligus dan mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Standar yang patut dipertahankan sederhana. Ketika warga diminta membuktikan persyaratan pendidikan untuk memperoleh pekerjaan atau jabatan, penyelenggara negara wajib menunjukkan ketelitian yang sama terhadap jabatan tertinggi. Penerbitan surat resmi semestinya memungkinkan publik menelusuri dasar penilaiannya. Kewibawaan pemerintah justru diperkuat oleh keterbukaan bukti dan kesediaan memperbaiki kesalahan apabila terbukti.

Langkah yang seharusnya ditempuh DPR

DPR perlu memulai dengan pemeriksaan terbuka melalui alat kelengkapan yang berwenang. Kementerian penerbit surat, KPU, dan pihak terkait perlu dimintai penjelasan mengenai dokumen sumber, dasar penilaian kesetaraan, serta pemeriksaan persyaratan pencalonan. DPR harus memperoleh salinan resmi putusan, berkas permohonan penyetaraan, catatan penilaian, dan dokumen verifikasi KPU. Kesimpulan parlementer harus dapat ditelusuri kembali kepada bukti tersebut.

Pemeriksaan hendaknya menjawab tiga hal. Apakah Gibran memiliki bukti tamat pendidikan yang memenuhi ketentuan ketika dicalonkan? Apakah surat penyetaraan mencerminkan kualifikasi yang benar-benar diperoleh? Apakah terdapat kesalahan administrasi semata atau tindakan sadar untuk memberikan keterangan yang tidak benar? Pembedaan terakhir menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan dasar hukum apa yang relevan.

Gibran harus memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan bukti pembanding. Pejabat penerbit surat serta pemeriksa berkas juga harus didengar. DPR perlu mengumumkan temuan beserta alasan hukumnya, dengan melindungi data pribadi yang tidak relevan. Pemeriksaan yang adil akan membuat hasilnya lebih kuat dan mengurangi ruang saling tuduh tanpa pembuktian.

Pasal 20A UUD 1945 menyediakan fungsi pengawasan serta hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan ketentuan pelaksanaannya; ketiganya bukan rangkaian yang selalu wajib ditempuh berurutan. Apabila bukti mendukung alasan pemberhentian, DPR perlu merumuskan pendapat konstitusional secara tegas untuk diuji oleh MK. [3]

Apakah alasan pemakzulan sudah terpenuhi

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan pemberhentian karena pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya syarat jabatan. Untuk persoalan ini, dasar yang paling langsung diuji ialah keterpenuhan syarat jabatan. Syarat pendidikan minimal ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, sedangkan pembuktian kelulusannya diatur dalam Pasal 227 huruf l. [1][3]

Menurut penilaian saya, terdapat dasar awal yang kuat untuk menyelidiki dan menyiapkan pengujian konstitusional. Namun, ada persoalan penafsiran yang harus dijawab: apakah keadaan tidak memenuhi syarat sejak pencalonan, yang baru dipastikan setelah pelantikan, termasuk kategori tidak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 7A? Saya cenderung mendukung penafsiran bahwa syarat jabatan tetap harus dipenuhi selama menjabat. Pelantikan tidak semestinya menjadi perlindungan permanen bagi ketidaklayakan yang kemudian terbukti. Ini merupakan argumentasi konstitusional yang harus diuji, bukan kesimpulan final dari putusan PHPU tersebut.

Dugaan kebohongan atau pemalsuan memerlukan pembuktian tersendiri mengenai perbuatan, pelaku, dan kesadarannya. Kekurangan dasar surat pemerintah tidak otomatis membuktikan kesalahan pribadi pemegang surat. Jika DPR mengajukan alasan perbuatan tercela, DPR wajib menjelaskan tindakan konkretnya serta hubungan tindakan itu dengan Gibran. Tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian.

Jalur pemberhentian yang sah

Pemakzulan tidak dapat dilakukan melalui keputusan sepihak Presiden, pernyataan pimpinan DPR, atau penafsiran politik atas putusan PHPU. Pasal 7B UUD 1945 menetapkan proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Pendapat DPR tentang alasan pemberhentian harus lebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK dalam mekanisme yang memang ditujukan untuk itu. [3]

Pengajuan permintaan DPR kepada MK memerlukan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga seluruh anggota DPR. MK kemudian wajib memutus paling lama 90 hari sejak permintaan diterima. Jika MK membenarkan alasan pemberhentian, DPR mengadakan paripurna untuk meneruskan usul kepada MPR. [3]

MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul. Pemberhentian diputus dalam paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat seluruh anggota MPR dan disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan. Dengan demikian, temuan dalam putusan 6 Oktober bukan pengganti putusan MK dalam proses Pasal 7B maupun keputusan akhir MPR. [3]

Presiden sebaiknya menjamin keterbukaan kementerian dan membiarkan proses konstitusional berjalan tanpa tekanan. Presiden tidak berwenang memecat Wakil Presiden seperti memberhentikan menteri. Jika kelak jabatan Wakil Presiden benar-benar kosong, Pasal 8 ayat (2) mengatur pemilihan pengganti oleh MPR dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Mekanisme penggantian tersebut baru relevan setelah kekosongan jabatan terjadi secara sah. [3]

DPR harus mengambil tanggung jawab

Jawaban saya tegas: potensi pemakzulan ada dan patut ditelaah secara serius, tetapi belum tepat menyebut seluruh syaratnya telah terpenuhi hanya berdasarkan putusan ini. Secara material, DPR perlu membangun pendapat yang didukung bukti dan alasan konstitusional. Secara prosedural, masih diperlukan pengujian MK melalui Pasal 7B serta keputusan MPR. Putusan PHPU tidak dengan sendirinya menyelesaikan kedua lapis persyaratan tersebut.

DPR seharusnya menetapkan agenda pemeriksaan, tenggat kerja yang wajar, dan penyampaian hasil kepada publik. Jika bukti cukup, lanjutkan proses tanpa berlindung di balik kepentingan koalisi. Jika bukti pembanding menjawab persoalan, sampaikan pula secara terbuka. Yang tidak dapat dibenarkan ialah membiarkan temuan pengadilan menggantung sementara masyarakat terus diminta percaya tanpa penjelasan. Martabat lembaga negara ditentukan oleh keberanian mempertanggungjawabkan kekuasaan melalui hukum. Jika terjadi pembiaran oleh DPR, itulah saatnya masyarakat sipil sebagai People Power menekan DPR sedalam-dalamnya dan sekencang-kencangnya.

Rujukan

[1] Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026, terutama pertimbangan [3.5]–[3.7] dan amar putusan.


[2] Humas MK, MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat, 6 Oktober 2026.


[3] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A, 7B, 8 ayat (2), dan 20A; naskah JDIH DPR RI. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran
  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran
  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran
  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran
  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran
  • Sikap DPR atas Putusan MK dan Peluang Pemakzulan Gibran