Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?

​


KEBUMEN, Wartapembaruan.co.id
- Praktik perjudian diduga Omset ratusan juta jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Desa Dampak, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, secara terang-terangan kembali beroperasi. Aktivitas ilegal yang berlangsung terbuka di tengah permukiman warga ini menyulut keresahan mendalam serta gelombang protes dari masyarakat dan tokoh agama setempat.

Arena perjudian tersebut sempat terhenti setelah menuai penolakan keras dari tokoh ulama lokal. Namun, penghentian itu terbukti sekadar formalitas sesaat. Kini, gelanggang taruhan tersebut kembali menggeliat dengan frekuensi yang jauh lebih masif.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi menjamin keselamatan diri membeberkan bahwa arena perjudian ini beroperasi secara terstruktur hampir sepanjang pekan.

"Kegiatan rutin berjalan hari Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dalam satu hari di lokasi arena sabung bisa berlangsung belasan kali pertandingan, diselingi judi dadu kopyok," ungkapnya, Senin (5/10/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Tuntutan Sikap Tegas Institusi

Titik krusial yang paling disayangkan warga adalah dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial SWT, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tempat arena tersebut berdiri sekaligus diduga membentengi operasional praktik haram tersebut. Kondisi ini memperkuat persepsi publik akan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

Guna memulihkan ketertiban masyarakat, warga dan kalangan ulama mendesak jajaran Polsek Bonorowo, Polres Kebumen, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan konkret berupa pembongkaran total arena perjudian tersebut, bukan sekadar penutupan sementara.

Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pelaku taruhan dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. Lebih jauh, jerat hukum pidana ini juga diperkuat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Seiring berjalannya praktik ilegal ini, desakan tajam turut diarahkan kepada Divisi Propam Polres Kebumen dan Propam Polda Jawa Tengah untuk segera menggelar investigasi internal yang transparan. Penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan hukum sangat dinantikan demi menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah pihak-pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang atas perdebatan dan aduan di tengah masyarakat.


(Red-tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?
  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?
  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?
  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?
  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?
  • Uji Marwah Kepolisian: Bisnis Judi Sabung Ayam & Dadu Diduga Libatkan Oknum SWT, Propam Kapan Turun Tangan?