Iklan

KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

warta pembaruan
31 Desember 2020 | 7:23 PM WIB Last Updated 2020-12-31T12:23:08Z
KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

WARTA PEMBARUAN ■ Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berijin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

Transformasi bukan hanya ingin agar usaha mikro bisa  diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.

"Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” ungkap Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, beberapa hari yang lalu.

Menurut Eddy Satriya, saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok. "Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk," ujar Eddy Satriya.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” jelas Eddy Satriya seraya menambahkan bahwa pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT.

Eddy Satriya mengakui, sulitnya perijinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari - September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” pungkas Eddy Satriya (Azwar).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

Trending Now

Iklan