Iklan

Merespon Kritik Untuk Perbaikan 

warta pembaruan
26 Februari 2021 | 4:48 PM WIB Last Updated 2021-02-26T18:22:48Z

Oleh: Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI)

Presiden meminta masyarakat mengkritisi Pemerintah, sebuah ajakan yang tiba-tiba menjadi pembicaraan serius di berbagai media. Tentunya permintaan Pak Presiden tersebut adalah hal yang baik. Dalam diskusi di media-media, masalah yang muncul adalah soal keamanan bagi para pengkritik, baik aman dari jeratan hukum dan atau aman dari serangan buzzer (serangan sosial).

Saya kira ada atau tidaknya permintaan Presiden tersebut, memang masyarakat harus mengkritisi Pemerintah agar Pemerintah bekerja lebih transparan, komunikatif, dan mengabdi untuk kepentingan rakyat. Tentunya mengkritisi Pemerintah harus dilakukan secara obyektif, berdasarkan data, dan bukan didasari ketidaksenangan yang dilatarbelakai oleh persoalan masa lalu ketika pilpres atau pilkada.

Dengan kritik maka akan ada perbaikan kebijakan untuk rakyat. Tesis harus direspon dengan Anti-tesis untuk menghadirkan Sintesa yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan kritik yang obyektif, berdasarkan data, dan semangat konstruktif maka akan tercipta Masyarakat Positif (menyitir istilah dari Auguste Comte), Masyarakat Organik (mengambil istilah Emile Durkheim), dan Masyarakat Rasional (merujuk istila Max Weber) bagi Bangsa Indonesia.

Persoalan ajakan Presiden untuk mengkritisi tentunya tidak hanya karena masalah takut dijerat pidana dan atau kena serangan buzzer, tapi yang utama adalah respon Pemerintah atas kritik yang disampaikan masyarakat. Saya menilai kritik yang disampaikan masyarakat kerap kali tidak ditanggapi atau dibiarkan saja oleh Pemerintah sehingga orang yang mengkritik merasa malas untuk mengkritik lagi.

Pembiaran atas kritik tersebut membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan kritik yang masuk. Selain itu kritik yang dibiarkan tersebut mengindikasikan proses monitoring dan evaluasi Presiden kepada para pembantunya tidak berjalan dengan baik, sehingga ada kesan ketidakmampuan Kementerian atau Lembaga merespon kritik masyarakat bukan menjadi masalah bagi Presiden.

Kritik di Bidang Jaminan Sosial

Tentunya banyak kritik yang disampaikan masyarakat yang tidak mendapat respon Pemerintah. Di bidang jaminan sosial, ada beberapa kritik atas terbitnya beberapa regulasi yang memang tidak konsisten satu sama lain, dan regulasi yang tidak diimplementasikan, tanpa ada penjelasan dan komunikasi dari Pemerintah.

Kehadiran Peraturan Presiden (PP) no. 60 Tahun 2015 tentang Revisi PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 pada hakekatnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 37 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN). Dengan PP No. 60 Tahun 2005 junto Permenaker No. 19 Tahun 2015, pekerja yang terPHK bisa langsung mengambil dana JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada syarat minimal kepesertaan lagi.

Dua ketentuan ini yang menyebabkan rasio klaim JHT meningkat sampai 55% dan mendukung penurunan imbal hasil JHT sejak 2017 hingga saat ini. Imbal hasil JHT, yaitu dana hasil investasi dana JHT yang akan ditambahkan pada dana tabungan pekerja di program JHT pada awal tahun, di 2017 sebesar 7,82%, mengalami penurunan di 2018 menjadi 6,26%, menurun lagi di 2019 menjadi 6,08% dan terakhir di 2020 menjadi 5,63%.

Kritik atas dua regulasi ini disampaikan oleh kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) namun belum mendapat tanggapan dari Pemerintah. Tiga tahun yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah meminta dukungan SP/SB untuk merevisi kedua regulasi ini sehingga isinya tidak bertentangan dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN, namun setelah ada surat dukungan SP/SB yang ditandatangani oleh para ketua umum SP/SB, Kemnaker tidak berani untuk mengusulkan revisi tersebut, tanpa ada alasan dan komunikasi dengan SP/SB. Hingga saat ini revisi tidak terjadi.

Setelah lama tidak ada kabar, Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengangkat masalah ini di rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 18 Januari 2021 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluhkan PP No. 60 Tahun 2005 junto Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan berniat untuk merevisinya. Seharusnya Menaker segera merevisinya karena memang bertentangan dengan UU SJSN.

Persoalan kedua, yang telah lama dan terus dikritik SP/SB adalah implementasi Pasal 28 ayat (4) dan (5) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP). Pada ayat (4) dan (5) tersebut diamanatkan iuran JP dilakukan evaluasi paling singkat tiga tahun yang dipakai sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju delapan persen.

Hingga saat ini belum ada dilakukan evaluasi iuran JP sebagai dasar penyesuaian besaran iuran menuju delapan persen. Tentunya penyesuaian iuran JP ini akan mendukung manfaat dan ketahanan program JP. Belum diimplementasikannya Pasal 28 ayat (4) dan (5) ini tidak pernah dijelaskan dan dikomunikasikan Pemerintah kepada masyarakat khususnya SP/SB, walaupun hal ini kerap kali dikritik SP/SB.

Ibu Manaker malah mengeluhkan pelaksanaan pasal ini dan meminta ada roadmap tentang iuran JP ini di hadapan Komisi IX DPR RI. Seharusnya Pemerintah sudah memiliki roadmap tentang iuran JP ini sejak 2015, sehingga Pasal 28 ayat (4) dan (5) bisa dijalankan. Dengan kenaikan iuran JP yang jelas roadmapnya maka ketahanan program JP akan semakin pasti, dan manfaat JP untuk pekerja yang pensiun akan semakin baik.

Selain dua masalah tersebut, Bu Menaker juga mengeluhkan soal kepesertaan di program jaminan sosial yang belum maksimal di depan Komisi IX. Masih banyak pekerja formal swasta yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya persoalan ini tidak lepas dari peran pengawas ketenagakerjaan yang lemah sehingga masih banyak pekerja formal swasta yang belum didaftarkan. Kritik yang kerap kali disampaikan SP/SB kepada Kemnaker adalah tentang lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan. Kritik ini tidak diperhatikan dengan baik sehingga akibatnya masih banyak pekerja yang belum menikmati jaminan sosial.

Semoga ajakan Pak Presiden kepada masyarakat untuk melakukan kritik benar-benar direspon dan diperhatikan Pemerintah sehingga ada perbaikan pelayanan bagi masyarakat (Azwar).

Pinang Ranti, 26 Pebruari 2021
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merespon Kritik Untuk Perbaikan 

Trending Now

Iklan