Iklan

MTM Lampung Warning Proyek Infrastruktur Tahun 2020

warta pembaruan
01 Februari 2021 | 11:18 PM WIB Last Updated 2021-02-01T16:18:21Z


Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id
- LSM Masyarakat Transparansi merdeka (MTM Lampung) menyoroti Terkait Sistem pelelangan dan Realisasi Pekerjaan yang didanai melalui APBD perubahan 2020 dan juga Sumber pembiayaan APBN 2020.

Berdasarkan pantauan dan monitoring yang sudah dilaksanakan oleh Tim  Investigasi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), melalui Dewan Direktur, "Ashari Hermansyah" dirinya mengemukakan, bahwa hasil monitoring dan investigasi terdapat dugaan dan indikasi penyelewengan Uang Negara pada satuan Dinas Pengelolaan sumber daya alam provinsi Lampung dan juga  pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat 

Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung, kata Ashari  kepada wartapembaruan Senin 01/02/2021

Dia menyebutkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut dapat dilihat pada realisasi pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut yaitu ;

1. pada  Pekerjaan  Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung dengan nilai Rp. 

Rp.8.070.555.365.11 sumber APBN 2020,, menurut dia kronologis tersebut terjadi pada pihak Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni bengkulu Dan 

Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang  memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari  Penawar Perusahaan Terendah.PT.ABN, Rp. 7.574.078.931,81

- PT.P, Rp. 7.574.090.719,64

- PT.GBN, Rp. 7.575.025.692,8

Kemudian PT.BKK sebagai pemenang tender  dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.Rp.8.070.555.365.11 saat dihubungi terpisah pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu, karena alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan, timpalnya.


Hal tersebut Patut Diduga Negara Telah Dirugikan sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3, menurutnya, tambah Ashari ;  selain pada proses perencanaan lelang, terdapat juga dugaan kuat pelaksanaan atau realisasi pekerjaan telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item, sebagaimana pada poin pertama Pekerjaan Pasangan Plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang yang terkesan buruk, kedua Pekerjaan pasangan Keramik, Diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak 

sesuai standar SNI, ketiga Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk 

tidak sesuai SNI, keempat Pekerjaan pasangan daun jendela dan daun pintu serta kusen, kelima Pekerjaan pasangan Railing tangga dan Baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan 

penggantian struktur, sehingga railing dan baluster berkarat. Keenam Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri 

dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah seseuai 

standar SNI ? Sebut Ashari 


Untuk itu dirinya menyebutkan sebagai definisi awal Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur 

atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 

tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Peraturan 

Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah 

Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7, 

huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;


Masih kata Ashari, yang kedua pada Satuan kerja Dinas Pengelolaan sumber daya air provinsi Lampung terdapat juga dugaan kuat indikasi penyelewengan keuangan negara pada sumber APBD Perubahan tahun 2020

pembangunan embung/bangunan penampung air lapangan golf

Satuan kerja  senilai Rp.1.895.532.627,55 dengan pelaksana CV. LLJ , dan 

Realisasi pelaksanaan pekerjaan dapat kami sampaikan hal-hal 

sebagai berikut :

a. Diduga pelaksanaanya terindikasi dikerjakan asal jadi, dimana campuran semen dangan pasir 

tidak sesuai 

b. Pasangan batu belah pada dinding tanah tidak diberikan adukan semen, hal tersebut akan 

berpotensi kerawanan kekuatan struktur embung, pada resapan air lainya.

c. Pondasi bangunan yang dilakukan penggalian tanah tidak dalam,berpotensi akan 

mempengaruhi kekuaatan dan sangat dikhawatirkan akan tidak mampu menahan dentuman 

maupun goncangan yang berakibat fatal akan timbul keretakan pada dinding bangunan 

dan ditambah Terkait volume embung yang terdiri dari tampungan embung, Tinggi embung, panjang embung apakah 

sudah sesuai speksifikasi ? Pungkasnya


Terpisah saat dikonfirmasi pada kedua instansi dan dinas tersebut belum bisa ditemui karena kedua pimpinan tidak berada di tempat, namun LSM Masyarakat Transparansi Merdeka kepada media mengatakan sudah mengirim surat  Klarifikasi untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait tersebut. Ungkapnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MTM Lampung Warning Proyek Infrastruktur Tahun 2020

Trending Now

Iklan