Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?


CIGOMBONG, Wartapembaruan.co.id
– Konflik agraria yang membelit lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) kembali memanas. Puluhan warga penggarap yang mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan selama bertahun-tahun mendatangi Kantor Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/6/2026).

Kedatangan warga bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka mempertanyakan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam proses pengajuan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BSS yang disebut-sebut telah berakhir sejak tahun 2014.

Suasana sempat memanas ketika sejumlah warga menuntut penjelasan terkait dokumen yang diduga telah ditandatangani oleh Kepala Desa Tugujaya. Warga menduga terdapat proses administrasi yang membuka jalan bagi perusahaan untuk kembali memperoleh hak atas lahan yang selama ini mereka garap.

"Kami hanya ingin tahu siapa yang memberikan rekomendasi dan siapa yang menandatangani dokumen-dokumen itu. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru tersingkir tanpa kejelasan," ujar salah seorang warga dalam forum dialog.


Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Puluhan personel Polsek Cijeruk dan Satpol PP Kecamatan Cigombong disiagakan di lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Camat Cigombong, RE Irwan Somantri, bahkan turun langsung untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemerintah desa.

Menjawab tudingan yang berkembang, Kepala Desa Tugujaya, Rifki Abdillah, membantah keras telah menandatangani surat persetujuan maupun warkah yang berkaitan dengan lahan garapan eks PTPN yang saat ini menjadi objek sengketa.

Menurut Rifki, terdapat perbedaan mendasar antara lahan eks PTPN yang dipersoalkan warga dengan sejumlah bidang tanah berstatus hak milik yang juga berada dalam kawasan PT BSS.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani persetujuan ataupun warkah yang berkaitan dengan lahan garapan eks PTPN yang dipermasalahkan warga. Dokumen yang saya tanda tangani adalah tanah yang berstatus hak milik dan berbeda secara administrasi maupun legalitas," tegas Rifki.

Ia mengaku memahami sensitivitas persoalan agraria yang terjadi di wilayahnya sehingga selalu melakukan verifikasi sebelum menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pertanahan.


SHGB Berakhir, Mengapa Kembali Diproses?

Pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan warga adalah terkait status hukum lahan eks HGB PT BSS yang disebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014.

Warga mempertanyakan dasar hukum dan proses administrasi yang digunakan apabila benar terdapat pengajuan kembali hak atas tanah tersebut. Mereka menilai proses tersebut harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya pihak-pihak yang bermain di balik proses pengurusan hak atas tanah.

Bagi masyarakat Kampung Neglasari, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari lahan yang mereka garap.

Mereka mendesak seluruh proses yang berkaitan dengan pengajuan hak atas tanah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Rifki mengaku tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan warga Neglasari. Bahkan, menurutnya, sudah terdapat titik terang terkait legalisasi sebagian lahan yang nantinya akan diberikan kepada warga melalui skema Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami tetap berdiri bersama warga. Ada perkembangan yang positif dan kami berharap masyarakat bersabar karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan sesuai aturan," katanya.

Hingga kini polemik lahan eks HGB PT BSS masih menyisakan banyak tanda tanya. Di satu sisi warga menuntut keterbukaan terkait proses pengajuan hak atas tanah, sementara di sisi lain pemerintah desa membantah terlibat dalam pengurusan lahan yang disengketakan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPN dan perusahaan terkait, untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab tanpa transparansi dan kepastian hukum, konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun ini berpotensi terus memicu ketegangan di lapangan.

Versi ini lebih kuat dari sisi judul, konflik, dan pertanyaan publik, tetapi tetap aman secara hukum karena menggunakan kata-kata seperti diduga, mempertanyakan, menuntut penjelasan, dan menunggu klarifikasi resmi, bukan menyimpulkan adanya pelanggaran.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?
  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?
  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?
  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?
  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?
  • Polemik SHGB PT BSS Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa Tugujaya: "Siapa yang Bermain di Balik Pengajuan Hak Tanah?