Iklan

Oknum ASN Pemkab Inhu Dan MFR Ditangkap Polsek Rengat Barat.

warta pembaruan
25 Februari 2021 | 2:08 PM WIB Last Updated 2021-02-25T07:08:09Z
Rengat, Wartapembaruan.co.id - Inisial EY alias Edi (44) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, terpaksa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di kediamannya sendiri pada Selasa 23 Pebruari 2021 sekira pukul 20.30 Wib.

Ditangkapnya Edi yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di salah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Inhu itu berkat pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang sebelumnya telah menangkap tersangka MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba dihari yang sama pukul 19.30 Wib.


Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis (25/2/2021) pagi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus Narkoba di Polsek Rengat Barat. Salah satu tersangka berstatus ASN di Pemkab Inhu, bahkan tersangka Edi merupakan Residivis dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu.


Misran menjelaskan, Selasa siang pukul 14.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan Seminai, tepatnya di salah satu usaha Depot air minum. Informasi itu pun selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor Kambise Hutagaol.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu Kapolsek memerintahkan anggotanya Panit 1 Reskrim Iptu Joserizal SH guna melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas mencurigakan di sebuah rumah yang tak jauh dari Depot air minum itu, "sebutnya.


Lalu, lanjut Misran, sekira pukul 18.00 Wib, rumah digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais. Penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut disaksikan oleh perangkat RT dan perwakilan masyarakat setempat. Dari atas meja ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 Gram yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu. Selain itu, juga diamankan 1 set alat hisap atau bong dan Handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan Narkoba.


Tersangka MFR pun mengaku jika Sabu-Sabu miliknya itu dibeli dari Edi yang merupakan oknum ASN disalah satu OPD Pemkab Inhu seharga 200 Ribu Rupiah  untuk dipakai sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim pun bergerak cepat menuju rumah Edi yang berada di ruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba. Sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penggerebekan di rumah Edi.


Ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping. Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam kelantai. Tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) itu tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak tersebut. Ketika dibuka, ternyata isi kotak itu berisi 2 paket Sabu-Sabu ukuran sedang seberat 1,07 Gram, kaca Pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.


Tersangka Edi beserta BB pun digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses lebih lanjut. Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. Setelah diinterogasi, Edi pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat. "Mudah-mudahan secepatnya kita amankan DPO tersebut, "pungkas Aipda Misran kepada sejumlah Wartawan. (Lamhot Manurung).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum ASN Pemkab Inhu Dan MFR Ditangkap Polsek Rengat Barat.

Trending Now

Iklan