Iklan

Tokoh Masyarakat Kwala Serapuh Dukung Program Poktan Nipah

warta pembaruan
19 Februari 2021 | 12:40 PM WIB Last Updated 2021-02-19T05:40:28Z

Kegiatan Poktan Nipah merehebilitasi areal Perhutanan Sosial dan bukti setor pajak Poktan Nipah

Tanjung Pura, Wartapembaruan.co.id
-- Beredarnya video pernyataan sekelompok orang yang mengaku sebagai warga masyarakat Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu yang menginginkan agar Kelompok Tani (Poktan) Nipah dibubarkan, membuat tokoh masyarakat Kwala Serapuh berang dan angkat bicara.

"Poktan Nipah sudah berjalan sebagaimana mestinya untuk menjaga dan merehabilitasi hutan. Jadi jangan hanya faktor kecemburuan sosial menyudutkan dan meminta agar Poktan Nipah dibubarkan. Toh poktan itu pun kan dah ada mandat dari Menteri LHK di pusat sana," kata Bahriun AR, Jum'at (19/2) pagi.

Sekertaris LPMD Kwala Serapuh mengatakan, Poktan Nipah merupakan kelompok yang kesekian kalinya mengelola perhutanan sosial disana. Namun, tanpa sebab yang pasti, progam kelompok lainnya terkesan putus ditengah jalan alias gagal dalam menjaga dan merehabilitasi hutan. "Poktan Nipah inilah yang berhasil melaksanakan program dari Kementrian LHK," lanjutnya.

Poktan Nipah yang dikelola Samsul dan rekannya, kata Bahriun, sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk mengurus kelompok tani itu. Intimidasi pun kerap mereka dapatkan, tapi Samsul dan rekannya tak pernah surut untuk menjaga hutan. "Gak mungkin dibubarkan. Perjuangan yang dilakukan sudah menunjukkan hasil, mereka pasti mempertahankannya," kata dia.


Selain itu, kawasan Perhutanan Sosial di Pulau Ambalat yang dikelola Poktan Nipah sangat besar pengaruhnya untuk mencegah banjir dan abrasi yang mengikis sebagian wilayah Desa Kwala Serapuh, serta menjadi penopang ekonomi bagi anggota kelompok tani tersebut.

"Dulu pernah warga Kwala Serapuh berinisial M AR memasukkan alat berat untuk melingkup dan menjadikan areal itu perkebunan sawit. Tapi Samsul inilah yang selalu membongkarnya lagi, agar air tidak masuk ke desa kami," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BPD Kwala Serapuh Tonggo, sekaligus tokoh masyarakat sangat menyayangkan sikap sekelompok orang yang meminta agar Poktan Nipah dibubarkan. "Kalau dibubarkan, justru akan menjadi peluang besar bagi pengusaha sawit untuk merambah hutan, akibatnya desa kami juga yang terkena dampak negatifnya," ketus Tonggo.

Sekira tahun 2014, kata Tonggo, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu pernah mengeluarkan surat edaran agar lahan perhutanan di Pulau Ambalat tidak dikelola oleh siapapun (Stand Pass). Tapi, hal itu seolah diabaikan oleh pengusaha perkebunan sawit dengan tetap melakukan pelingkupan areal tersebut dengan menggunakan alat berat.

#Peningkatan Taraf Ekonomi

Kepala Desa Kwala Serapuh Hasanuddin atas nama pribadinya sangat menginginkan kelompok tani itu tetap ada dan terus berkembang di desanya. Diharapkan, satu atau dua tahun lagi ekosistem bisa pulih seperti semula. "Sebelum dikelola Poktan Nipah, areal itu selalu dirusak oleh pihak tertentu.


Sekarang, meskipun tidak secara menyeluruh, setidaknya sebagian masyarakat sudah merasakan peningkatan ekonomi. Yang dulunya merantau ke luar, kini sudah bisa memanfaatkan Perhutanan Sosial itu untuk mencari nafkah, tanpa harus merusaknya.

#Kontribusi ke Negara

Disamping menjaga, merehebilitasi dan memanfaatkan hasi Perhutanan Sosial, Poktan Nipah tetap menjalankan kewajibannya kepada negara dengan selalu membayar pajak. "Setiap tahun kami bayar, dan itu disetorkan melalui E-billing, bukti setornya pun kami pegang. Jadi, gak benar itu kalau kami tidak pernah bayat pajak, seperti yang dituduhkan kepada kami," ungkap salah seorang anggota Poktan Nipah.

Berhubung dalam masa pandemi Covid-19, sampai tahun 2021 ini, Poktan Nipah dibebaskan tidak membayar pajak untuk sementara waktu. "Jadi, semua tudingan yang dilontarkan kepada kami beberapa waktu lalu, semuanya tidak berdasar dan tidak kemungkinan ditunggangi oleh pihak tertentu," pungkasnya. (AVID)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tokoh Masyarakat Kwala Serapuh Dukung Program Poktan Nipah

Trending Now

Iklan