Iklan

KETUA DPC AMBI Kota Medan Tumbur M. Silalahi Minta, Adik yang Bunuh Abang Kandungnya di Taput Agar Dibebaskan dari Jeratan Hukum

warta pembaruan
14 Maret 2021 | 6:50 PM WIB Last Updated 2021-03-14T16:14:15Z

Wartapembaruan.co id, Medan -- Seorang remaja SN (18) nekat membunuh abang kandung sendiri berinisial AN (34) karena menganiaya dengan mencekik ibu kandungnya FT, di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021) lalu. Korban AN diketahui kerap memperlakukan kedua orang tuanya secara kasar dan sering mengancam.

“Demi hukum, (SN) yang nekat membunuh abang kandungnya AN harus dibebaskan. Hal itu jelas tertuang sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya FT,” demikian di sampaikan Ketua DPC Angkatan Muda Batak Indonesai, Tumbur Marganda Silalahi, ketika di temui awak media Wartapembaruan.co.id, Sabtu (13/03/2021) di Markas Ulubalang AMBI DPC Kota Medan, Jalan Gaharu Gang Murni No. 18

Di istilah hukum disebutkan NOODWEER atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

"Jelas ada alasan yang kuat kenapa hal tersebut bisa terjadi, yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari" pungkas Ketua DPC AMBI kepada media saat itu.

“Kita harapkan pasal 49 KUHP ini dapat di jadikan sebuah pertimbangan dalam menangani perkara ini,” tambahnya lagi.

Dari keterangan yang diperoleh kepolisian yang dijelaskan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh sudah jelas peristiwa berawal saat korban Ambronsus mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61 tahun) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran. Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya Swandi Nababan dan Suheri Nababan di rumahnya. Sementara ayahnya Arli Nababan sedang berada di kebun.

“Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting,” katanya.

Melihat hal tersebut, Suheri Nababan kemudian menangkap abangnya Ambronsus Nababan agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk Ambronsus Nababan.

Intinya,sekali lagi saya sampaikan "Mohon di Pertimbangkan," seraya berjalan santai.(766hi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KETUA DPC AMBI Kota Medan Tumbur M. Silalahi Minta, Adik yang Bunuh Abang Kandungnya di Taput Agar Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Trending Now

Iklan