Iklan

Hapuskan Posko THR yang Posisinya Hanya Menunggu Laporan

warta pembaruan
19 April 2021 | 8:25 PM WIB Last Updated 2021-04-20T04:29:11Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai, Posko THR yang dibentuk pemerintah melalui Kemnaker ini merupakan proyek rutinitas tahunan pemborosan keuangan melalui APBN oleh Kemnaker.

"Selama bertahun-tahun, Posko THR yang didirikan oleh Kemnaker dan disnaker-disnaker pemda hanya diposisikan sebagai posko pasif yang menunggu laporan," kata Timboel kepada Wartapembaruan.co.id, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut Timboel, yang juga Sekjen OPSI, dengan memposisikan posko THR secara pasif tersebut menyebabkan persoalan THR terus terjadi tiap tahun dan seakan-akan posko THR tidak berguna.

"Saya berharap sekali posko THR bersifat aktif yaitu mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan perusahaan sudah menganggarkan dana THR sehingga H-7 bisa dibayarkan," ujar Timboel.

Timboel menegaskan, bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mampu menganggarkannya, dorong perusahaan bernegosiasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan pengawas ketenagakerjaan (Naker) mengawal pembayaran sesuai termin pembayaran yang disepakati. "Jadi, kalau posko THR hanya pasif saja, ya nggak akan maksimal tugasnya," tegas Timboel.

Untuk itu, Timboel berharap banyak agar sebaiknya posko THR dihapuskan saja, dan Menaker memerintahkan seluruh pengawas naker datang ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan anggaran THR untuk para pekerjanya sudah tersedia.

"Seluruh pengawas juga membuka komunikasi dengan pekerja dan SP/SB dan meminta Pekerja dan SP/SB melaporkan kepada pengawas naker bila memang pengusaha tidak membayar THR," pungkas Timboel.

Sementara itu, Ida Fauziyah menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021," jelas Ida.

Menurut Ida, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. "Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini  dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif," ujar Ida.

Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.

"Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," pungkas Ida. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hapuskan Posko THR yang Posisinya Hanya Menunggu Laporan

Trending Now

Iklan