Iklan

PT Perusahaan Tindak Tegas Pada Koperasi Grabbers yang Melakukan Penggelapan

warta pembaruan
27 Mei 2022 | 12:01 PM WIB Last Updated 2022-05-27T05:01:48Z


Jabodetabek, Wartapembaruan.co.id -- Tidak sedikit para pelaku usaha yang bergelut dibidang jasa transportasi selalu mendapatkan kemajuan serta kesuksesan, ada tiga bidang usaha yang setiap harinya tidak lepas dari kebutuhan serta konsumsi masyarakat salah satunya jasa transportasi selain kuliner dan telekomunikasi.

Hadirnya PT Mitra Unggul Indotama  sebagai salah satu pengelola usaha jasa di bidang transportasi rental mobil kepada Perusahaan, Koperasi dan juga individu masyarakat menyampaikan.

"Sebelum adanya Pandemi Covid19 pendapatan untuk perusahaan memang cukup bagus berjalan lancar, setoran mitra driver maupun rekan kerjasama dalam hal perusahaan dan koperasi tidak ada kendala, namun setelah adanya Pandemi Covid19 tidak bisa saya pungkiri terjadi kemerosotan pendapatan, kami pun sebagai pengelola dari perusahaan maklumi hal itu. Imbuh Jonathan Naibaho sebagai In House Lawyer.

Usaha jasa transportasi rental ini mulai bergerak di awal tahun 2019 sebelum adanya Pandemi Covid19, adanya usaha ini tiada lain untuk memberikan kemudahan kepada Perusahaan dan Koperasi yang membutuhkan jasa rental mobil dan juga membuka lapangan kerja kepada calon driver dengan status kemitraan kepada driver memenuhi syarat. Dengan ada kurang lebih 500 unit kendaraan yang kami kelola, kami berharap dapat memberikan jawaban dan jalan terbaik untuk lapangan usaha bagi driver yang berkomitmen menjaga kejujuran dan tanggung jawab.


Semua itu ternyata tidak semulus apa yang kita semua harapkan, beberapa oknum ada saja yang berbuat tindakan yang tidak diharapkan.


Seperti yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Grabbers, Mohamad Hamdan yang dengan sengaja dan terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan terhadap mobil yang kami miliki dan dengan tegas kami proses secara hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Polda Metro Jaya dan terhadap pelaku kejahatan tersebut saat ini telah diputus terbukti bersalah dan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tegasnya

Semoga kedepannya Perusahaan dapat bersinergi dengan lebih baik lagi dengan para mitra driver rental dan perusahaan serta koperasi yang menjalin kerjasama dengan kami.
(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Perusahaan Tindak Tegas Pada Koperasi Grabbers yang Melakukan Penggelapan

Trending Now

Iklan