Iklan

Menaker Ingatkan Perusahaan Ikuti Protokol Pencegahan COVID-19

warta pembaruan
28 April 2021 | 11:40 PM WIB Last Updated 2021-04-28T16:40:31Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka merespons peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.

“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida, Rabu (28/4/2021) di Jakarta.

Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, menurut Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," ujar Ida.

Ida menuturkan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ida menyebut, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” tutur Ida.

Id menambahkan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” pungkas Ida. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Ingatkan Perusahaan Ikuti Protokol Pencegahan COVID-19

Trending Now

Iklan