Iklan

Praktisi Hukum Minta  Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh 2019

warta pembaruan
12 April 2021 | 3:06 PM WIB Last Updated 2021-04-13T01:40:44Z
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id - Praktisi Hukum,M Purba ,SH mengatakan bahwa Setelah selesai proses gelar perkara di Polda Aceh pada 8/4/2021 , kemarin sudah seharusnya polres Gayo Lues menetapkan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka dugaan kasus Korupsi makan minum karantina Hafidz tahun anggaran 2019.

Menurutnya,bahwa polres Gayo Lues sebelumnya sudah menerima hasil audit  Penghitungan Kerugian Negara dari lembaga resmi yaitu BPKP provinsi Aceh,yang kedua setelah itu bahwa tahapan gelar perkara terkait kasus itu juga sudah selesai dilaksanakan dipolda Aceh dengan Dikreskrimsus Polda Aceh.

Dan dalam hal ini juga saya mintakan Kapolda Aceh Cq Ditreskrimsus Polda  Aceh untuk memantau kasus ini sampai tahap dua dikejaksaan setempat,kata purba kepada media ini , Senin (12/4/2021) di Banda Aceh.

"Jadi terkait penetapan tersangka dalam perkara Korupsi makan minum Karantina Hafizh yang diduga merugikan negara 4 milyar tersebut sudah seharusnya ditahan oleh pihak polres sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Sebab jika dibiarkan berlarut-larut maka kita kuatir kan 1.melarikan diri,kedua menghilangkan barang bukti.

Maka demi alasan penengakan hukum sudah seharusnya polres Gayo Lues melakukan tindakan-tindakan hukum agar kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap penegak hukum yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi dikabupaten Gayo Lues demi menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan yang diduga melakukan korupsi tersebut.Tegas Advokat Peradi ini.Sebelumnya, dugaan kasus korupsi kegiatan Karantina Hafiz di Kabupaten Gayo Lues menghentak banyak kalangan, hingga menjadi perhatian masyarakat luas.

Dimana terendus dugaan praktik korupsi pada kegiatan makan minum pada saat itu. Adanya dugaan pemotongan biaya makan dari 18 ribu rupiah menjadi 10000 per sekali makan. Sedangkan, dalam sehari terdapat Tiga kali waktu makan dan dikalikan selama Tiga bulan kegiatan dengan jumlah peserta 1045 orang.adapun anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sebesar 9,6 Milyar rupiah yang bersumber dari dana Otsus.

"Dugaan kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan bukan lagi  rahasia umum, Makanya kita minta pihak berwajib terus melakukan tindakan-tindakan hukum, Misalnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,agar tidak menghilangkan barang bukti,untuk memudahkan Penyidik untuk melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan,dan kasus ini akan menjadi efek jera bagi pengguna anggaran agar dapat mengelola anggaran kedepannya lebih baik lagi," tutup Purba.(AVID/r)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Minta  Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh 2019

Trending Now

Iklan