Iklan

Wakapolrestabes Medan Sebut Pria Pemilik Senpi Bodong Terancam 10 Tahun Penjara

warta pembaruan
01 Mei 2021 | 10:14 AM WIB Last Updated 2021-05-01T03:14:57Z


MEDAN, Wartapembaruan.co.id
-- Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat sore ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Area, karena memiliki sepucuk senjata api rakitan. Selain sepucuk pistol, dari tangan pelaku juga disita sejumlah amunisi aktif. 

Pria bernama, Sarwo Edi Sitanggang, ditangkap di Jalan Tempuling Medan, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat, yang resah setelah mengetahui pelaku memiliki senjata api. 

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku. 

Ketika ditangkap, selain menyita sepucuk senjata api rakitan, polisi juga menemukan beberapa amunisi aktif. 

Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji,SIK,MH menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah senjata api rakitan yang disita dari tangan pelaku, pernah digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak. 

"Pihak kepolisian, juga tengah mendalami asal usul senjata yang disita dari tangan pelaku," jelasnya. 

Dalam kasus ini, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pungkas Mantan Kapolres Madina ini . (Leodepari)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakapolrestabes Medan Sebut Pria Pemilik Senpi Bodong Terancam 10 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan