Asik Duduk Menunggu Seseorang, Gundul Warga Desa Bukit Meranti Dicokok Polisi, Ini Kasusnya
0 menit baca
Indragiri Hulu, Wartapembaruan.co.id - Unit Reskrim Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau tangkap pria berinisial SPR alias Gundul (36) karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu yang seyogianya akan dijual kepada pelanggan.
Diketahui, tersangka SPR alias Gundul ini merupakan warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dia ditangkap pada Sabtu 29/5/2021 sekira pukul 18.30 Wib di ruas jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 2 paket Sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 Gram dan 0,28 Gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran pada Selasa 1/6/2021 pagi membenarkan penangkapan tersangka SPR alias Gundul oleh Unit Reskrim Polsek Seberida.
"Pada Sabtu 29/5/2021 sore sekira pukul 16.00 Wib Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto S.Sos mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Adam Malik N beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat itu", sebutnya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka SPR alias Gundul.
Lalu, sambung Misran, tim turun ke lapangan guna melakukan pengintaian dan penyelidikan. Tepat sekitar pukul 18.30 Wib, tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol di pinggir jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai. Laki-laki tersebut sepertinya sedang menunggu seorang. Ternyata orang tidak dikenal itu diduga dalam pengaruh Narkoba.
Tidak lama kemudian, tim pun langsung mendekatinya lalu mengamankan pria yang mengaku bernama Gundul. Saat digeledah badan, ditemukan 1 kotak warna Hitam yang berisi 1 paket Sabu-sabu. Namun sepertinya sisa pakai dengan berat kotor 0,11 Gram. Kemudian, ditemukan lagi 1 paket Sabu-sabu dari dalam jok sepeda motornya dengan berat 0,28 Gram dan alat hisap Sabu serta benda lainnya terkait Narkoba termasuk uang tunai sebesar Rp 650.000 yang diduga dari hasil penjualan Sabu, "ujar Misran.
Dijelaskan, saat ini tersangka SPR alias Gundul serta BB telah diamankan di Mapolsek Seberida guna penyelidikan lebih lanjut. Berkemungkinan, dalam pengungkapan kasus ini ada tersangka lain yang terlibat, "pungkasnya. (Lamhot Manurung).