Bukti Baru Terungkap, Ahli Waris Minta PN Bekasi Tunda Eksekusi Lelang
BEKASI, Wartapembaruan.co.id – Rencana eksekusi penetapan lelang oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap sebidang tanah seluas 4.731 meter persegi di Jalan Sejahtera No. 32, RT 004/RW 003, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tanah tersebut diketahui telah ditempati dan dikuasai sejak tahun 1949 oleh almarhum Mahmud bin Dehun hingga wafat pada 28 April 2015. Setelah itu, penguasaan fisik dilanjutkan oleh Mahali selaku ahli waris yang hingga kini masih menempati lahan tersebut secara terus-menerus. Pihak keluarga menegaskan tidak pernah melakukan penjualan, pengalihan hak, maupun menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan dalam bentuk apa pun.
Namun, secara mengejutkan muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 138/Jatiwaringin atas nama H. Sarmada bin H. Apas yang kemudian dialihkan melalui transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/B.B/VII-1972 tanggal 7 Juli 1972 kepada Achmad Humdiya, sehingga kepemilikan berubah atas nama tersebut.
Permasalahan semakin kompleks setelah objek tanah tersebut dilelang pada 16 Oktober 2013 melalui lelang sukarela oleh PT Mutiara Auction, pejabat lelang kelas II di Bekasi. Pemenang lelang kemudian mengajukan gugatan melalui kepaniteraan PN Bekasi. Di sisi lain, Mahali sebagai ahli waris melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersebut.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), PN Bekasi melaksanakan konstatering pada 8 April 2026. Namun, pada saat yang sama, kuasa hukum ahli waris, Mahfut, S.H., M.H., mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk meminta penundaan eksekusi.
Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama. Pertama, objek eksekusi masih dalam proses sengketa kepemilikan yang sedang diperiksa di PN Bekasi dengan nomor perkara 420/Pdt.G/2025/PN Bks. Kedua, ditemukannya bukti baru yang dinilai sangat menentukan, yakni surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal 24 Juli 2025 yang menyatakan bahwa nama Achmad Humdiya tidak terdaftar dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Kementerian Dalam Negeri.
“Klien kami diduga menjadi korban praktik lelang yang direkayasa. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa nama Achmad Humdiya sebagai pemegang SHM sekaligus pemilik objek lelang tidak ditemukan atau diduga fiktif,” ujar Mahfut.
Ia juga menyoroti nilai transaksi jual beli yang dinilai tidak wajar, yakni sekitar Rp212.000 per meter persegi, jauh di bawah harga pasar yang diperkirakan minimal mencapai Rp1.000.000 per meter persegi.
Sementara itu, Mahali selaku ahli waris almarhum Mahmud bin Dehun berharap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dapat bersikap arif dan bijaksana dengan menunda pelaksanaan eksekusi, demi menjaga keadilan serta marwah lembaga peradilan.

