Iklan

Gelar Seminar Nasional, Pasis Sekkau A-109 Kupas Pengelolaan Ruang Udara Nasional

warta pembaruan
05 Juni 2021 | 2:37 PM WIB Last Updated 2021-06-05T07:37:50Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (SEKKAU) menggelar seminar nasional Pasis Sekkau A-109 di gedung Pramanasala Kesatrian Sekkau, Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (2/6/2021). Menurut Komandan Sekkau Kolonel Pnb Firman Wirayuda S.T., M.Soc.Sc., seminar nasional Pasis Sekkau ini merupakan bagian dari kurikulum pendidikan yang mengangkat permasalahan bangsa dan negara Indonesia khususnya bidang pertahanan untuk diteliti, dianalisis dan didiskusikan secara ilmiah dalam forum akademis guna mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut. 


Pengelolaan ruang udara nasional diangkat sebagai tema seminar kali ini karena Pasis Sekkau A-109 mencermati banyaknya pelanggaran terhadap wilayah udara nasional Indonesia oleh pesawat udara asing. Sebagai gambaran umum pada tahun 2018 jumlah pelanggaran di wilayah udara nasional yang dicatat Kohanudnas mencapai angka 163 kali. Meskipun telah dilakukan penindakan melalui upaya pengusiran seperti pada pesawat Airbus A-320 Indigo Airlines oleh pesawat tempur Sukhoi Su-27/30 pada 31 Oktober 2018 atau bahkan upaya pemaksaan mendarat (force down) terhadap pesawat Boeing 777 milik maskapai Ethiopia Airlines yang tidak memiliki flight clearance oleh 2 pesawat F-16 TNI AU, namun hal ini tidak mengurangi jumlah pelanggaran wilayah udara nasional Indonesia bahkan selama tahun 2021 ini terdapat sebanyak 498 kali pelanggaran yang terjadi di wilayah Ex MTA-2.  Masih tingginya pelanggaran terhadap wilayah udara nasional merupakan salah satu bukti nyata kurang efektifnya penegakkan hukum yang dilakukan. Aturan yang diterapkan terhadap para pelanggar wilayah udara tersebut, terbukti tidak dapat menumbuhkan efek jera. Hal ini disebabkan karena berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah saat ini, pelanggaran wilayah udara dipandang sebagai pelanggaran izin biasa yang hanya diberikan sanksi administratif, bukan dipandang sebagai suatu ancaman terhadap kedaulatan, yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa, serta merupakan suatu bentuk tindak pidana. Hal inilah yang mendasari Perwira Siswa Sekkau mengangkat permasalahan ini, seperti disampaikan oleh Kapten Tek Aprian selaku Ketua seminar Pasis Sekkau A-109. 

Seminar nasional Pasis Sekkau A-109 dibuka oleh Komandan Kodiklatau Marsekal Madya TNI Tatang Harlyansyah, S.E., M.M. yang mengharapkan bahwa hasil seminar ini seyogianya dapat memberikan kontribusi positif berupa sumbangan pemikiran dalam pengelolaan ruang udara nasional yang dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis. Dalam sambutannya Dankodiklatau juga mengatakan bahwa ruang udara sebagai media gerak sangatlah rawan ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan, karena itu diperlukan penanganan yang profesional oleh sumber daya manusia yang mengawakinya. 

Dengan diselenggarakannya seminar ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan kepada seluruh peserta seminar khususnya bagi Pasis Sekkau A-109 tentang pengelolaan ruang udara, sehingga menjadi bekal dalam membentuk perwira yang kesatria, militan, loyal dan profesional.


Sementara itu Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. yang bertindak sebagai keynote speaker memandang bahwa aturan-aturan terkait pengelolaan ruang udara yang ada saat ini belum terintegrasi dan masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya sinkronisasi dari Kementrian dan Lembaga terkait dengan memperhatikan berbagai kepentingan seperti keselamatan  penerbangan, pertahanan negara dan perekonomian  nasional agar dapat mewadahi aspek security, safety dan prosperity guna mencapai tujuan nasional. Kasau juga meyakini bahwa diperlukan adanya suatu badan yang dapat mewadahi seluruh stakeholder guna meningkatkan sinergisitas pengelolaan ruang udara, mulai dari tingkat strategis hingga ke tingkat teknis. 

Seminar nasional Pasis Sekkau A-109 ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR RI DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan yang dalam hal ini diwakili oleh Karo Turdang Kemhan Marsma TNI M. Idris, Pangkohanudnas Marsda TNI Ir. Novyan Samyoga, M.M., Guru Besar Hukum Internasional UI sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,Ph.D. dan Plt Direktur Navigasi Penerbangan yang diwakili oleh Kasubdit PPNS Bapak Rudi Ricardo, S.H., M.H.

Diskusi seminar nasional Pasis Sekkau A-109 mencermati bahwa kesamaan pemahaman tentang pengelolaan ruang udara nasional, sinegisitas seluruh Kementerian dan Lembaga terkait serta penyusunan aturan hukum yang terintegrasi guna mewadahi semua kepentingan adalah upaya yang dapat mengoptimalkan pengelolaan ruang udara nasional dan juga penegakkan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara. Selanjutnya berdasarkan hasil seminar ini, Pasis Sekkau A-109 akan merumuskan suatu terobosan yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Seminar Nasional, Pasis Sekkau A-109 Kupas Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Trending Now

Iklan