Ada dua santunan kepada ahli waris aparat desa yang meninggal belum lama ini, yakni ahli waris dari Asep Suwiyanto (Ketua RT) dan Ujang Sopyan (Anggota Linmas). Masing- masing mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSISTEK.
Kedua Amarhum masing-masing mendapat bayaran klaim sebesar Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
Enjang Ruslan Purnama mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan hak-haknya atas menjadi peserta yaitu manfaat santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris.
"Klaim santunan tersebut sangat bermanfaat dan sudah diterima dengan suka cita oleh keluarga atau ahli warisnya untuk melanjutkan kehidupan sehari-harinya setelah pencari nafkah utama meninggalkannya," kata Enjang.
Menurut Enjang, semua perangkat desa dan kelembagaan yang ada di Desa Jogjogjan sudah terdaftar resmi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Semua perangkat desa dan kelembagaan Desa Jogjogjan sudah kami daftarkan di BPJAMSOSTEK. Ini merupakan budaya melindungi yang harus dilaksanakan di setiap desa." ujar Enjang.
In Sya Allah, kurang lebih 65 guru ngaji yang mendapatkan insentif dari pemerintah daerah akan segera didaftarkan, tambah Enjang.
Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Kota, Mias Muchtar, dalam sambutan saat penyerahan santunan, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Desa Jogjogan H. Enjang Ruslan Purnama atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap pelindungan pegawai perangkat desa di wilayahnya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mias menjelaskan Ini adalah bukti negara hadir untuk memberikan pelindungan bagi pekerja formal ataupun informal. Bentuk kepedulian pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Berdasarkan amanah undang-undang, negara hadir d teengah-tengah masyarakat, salah satunya di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
"BPJAMSOSTEK memberikan pelindungan
atau budaya melindungi di Jawa Barat. Itu terwujud kepada tenaga kerja atau pelaku usaha, linmas, perangkat desa di Jogjogan
Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor," jelas Mias.
Mias turut berduka yang mendalam terhadap musibah yang menimpa tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK. "Kita sampaikan amanah ini kepada ahli waris yang pada saat ini mengalami resiko meninggal, dimana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan manfaat pelindungan sebesar Rp42 juta untuk resiko meninggal bukan karena kecelakaan kerja, tutur Mias.
Mias menjelaskan, BPJAMSOSTEK terus memberikan sosialisasi yang masif memberikan peliindungan kepada pelaku usaha-usaha yang rentan baik UMKM, petani, nelayan, pekerja kebun, ojol, dan pedagang-pedagang yang harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Ini yang kita sedang menggeliat di Kota dan Kabuparen Bogor kepada mereka yang harus mendapatkan pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Mias.
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan melakukan pendaftaran dan pembayaran dimana peserta bisa melakukan dengan aplikasi BPJSTku mobile, gerai gerai lembaga keuangan perbankkan termasuk aplikasi grab bisa membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Dengan sistem digitalisasi jaringan komunikasi dan telekomunikasi sangat membantu sehingga temen-temen pekerja informal didesa-desa dapat terlindungi, "Semoga budaya melindungi masyarakat pekerja terwujud di Kota Bogor khususnya dan Kabupaten Bogor serta Jawa Barat," pungkas Mias Muchtar (Azwar)