Iklan

Menteri Kesehatan dan Budaya Gandrung Akan Narkotika di Indonesia

warta pembaruan
28 Juni 2021 | 3:54 PM WIB Last Updated 2021-06-28T08:54:13Z


Oleh : Dr Anang Iskandar SH, MH

Wartapembaruan.co.id -- Menteri Kesehatan sebagai menterinya narkotika (pasal 1/22 UU no 35/2009) yang diberi mandat sebagai “leading sector” dalam menanggulangi masalah narkotika, seharusnya mengerahkan daya dan upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penanggulangan narkotika dilaksanakan oleh 8 kementrian dan non kementrian, yaitu Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, Kemenkumham, BNN, POLRI, KEJAGUNG dan MA secara terintegrasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan melalui pilar pencegahan, pilar rehabilitasi, dan pilar penegakan hukum

Pilar pencegahan, kegiatannya ditujukan terhadap masyarakat sehat. Agar tidak mempan kalau ditipu, dibujuk, dirayu dan diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika dan sosialisasi bahaya penyalah gunaan dan resiko menjadi penyalah guna dan pengedar narkotika.

Pilar rehabilitasi kegiatannya ditujukan terhadap masarakat sakit ketergantungan narkotika agar sembuh /pulih dari sakitnya sehingga tidak menggunakan narkotika lagi, rehabilitasi dilakukan secara sukarela, atas dasar kewajiban hukum dan atas dasar keputusan atau penetapan hakim.

Pilar penegakan hukum dilaksanakan sesuai tujuan UU narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara rehabilitatif, sedangkan pengedar dilakukan secara represif.

Kementrian kesehatan diberi tugas untuk melayani rehabilitasi secara sukarela dan rehabilitasi atas perintah UU melalui wajib lapor, juga melayani rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa dan hakim serta putusan atau penetapan hakim.

Rehabilitasi dilaksanakan secara berkesinambungan mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan paska rehabilitasi.

Sayang, sampai sekarang rumah sakit yang ditunjuk memberikan layanan rehabilitasi tersebut tidak tergelar secara merata sampai ketingkat kabupaten/kota. Hanya sebagian kecil kabupaten/kota di Indonesia ini yang memiliki rumah sakit yang membuka layanan rehabilitasi

Akibatnya, penyalah guna terkendala jarak untuk mendapatkan akses layanan rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan dan pemulihan dari sakit ketergantungan narkotika.

Akses rehabilitasi atas biaya sendiri pun sulit bagi penyalah guna, apalagi akses rehabilitasi wajib atas biaya pemerintah dan rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim.

Pertanyaan nakalnya kalau keluarga Anda ada yang menjadi penyalahguna, rumah sakit apa d ikota Anda yang melayani rehabilitasi narkotika?

Kalau anda tinggal di Jakarta anda bisa mendapatkan layanan dari RSKO Cibubur Jakarta.

Tidak adanya layanan rehabilitasi yang tersebar secara merata di kabupaten/kota tersebut merugikan penyalah guna, merugikan masarakat yang keluarganya menderita sakit ketergantungan narkotika dan merugikan pemerintah khususnya dalam upaya meningkatkan keaehatan masarakat.

Kalau ini dibiarkan, alih-alih pemerintah mengejar bonus demografi untuk membagun generasi emas, hasilnya bisa jadi generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika

Sebagai menterinya narkotika yang tugasnya beririsan dengan tugas penegak hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU narkotika.

Maka, menjadi tugas Menteri Kesehatan untuk mengkoordinasikan agar penyalah guna tidak dihukum penjara. Akan tetapi dihukum menjalani rehabilitasi, lamanya menjalani rehabilitasi tergantung tingkat ketergantungan narkotikanya.

Hal ini sesuai dengan tujuan UU narkotika yang menyatakan secara ekplisit menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Budaya Gandrung Akan Narkotika

Budaya gandrung akan narkotika saat ini sudah sampai didesa desa, ketika diadakan hiburan atau organ tunggal, tidak terlepas dari kegiatan mengkonsumsi narkotika.

Pada mulanya budaya ini hanya terjadi di kota besar khususnya terjadi didiskotik, tempat hiburan untuk kalangan menengah keatas.

Berkembangnya budaya gandrung akan narkotika terjadi seiring dengan berkembangan fasilitas budayanya. Makin sedikit jumlah fasilitas dan penyalah guna yang direhabilitasi makin berkembang budaya gandrung akan narkotikanya.

Budaya gandrung sudah panjang lebar disampaikan oleh perwakilan masaeakat yang ada di DPR dan disampaikan oleh para ahli namun pengemban fungsi rehabilitasi dan penegak hukum tidak kompak menindak lanjuti, guna merubah budaya gandrung melalui integrasi pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum pidana

Perang melawan narkotika yang menjadi jargon justru kontra produktif bila yang diperangi adalah penyalah guna narkotika yang nota bene penderita sakit ketergantungan narkotika yang membutuhkan penyembuhan dan pemulihan sakitnya.

Sasaran perang melawan narkotika yang utama adalah memerangi para pengedar dan produsen narkotika dan mereka yang turut serta, membantu mengedarkan narkotika secara illegal dimanapun mereka berada termasuk di negara lain.

Sasaran utama berikutnya adalah para penyalah guna diwajibkan untuk sembuh dan pulih melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagai kewajiban hukum penyalah guna dan orang tua penyalah guna. Kalau tidak, orang tua diancam 6 bulan pidana kurungan.

Last but not least adalah mencegah agar masarakat tidak terbujuk, tertipu, tidak mudah dirayu atau diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali, sebagai momentum intoksinasi kecanduan narkotikanya.

Kalau intoksinasi kecanduan berhasil maka dia akan menjadi penyalah guna narkotika dan selanjutnya berkarier sebagai pecandu.

Secara global, budaya gandrung akan narkotika juga menyebabkan terjadinya peredaran gelap narkotika dimana momentum penangkapan bandar besarnya oleh Lin zexu (1785 – 1851) di Humen Guandong Tiongkok.

Ini diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai bentuk keprihatinan masarakat dunia terhadap nasib penyalah guna dan prestasi penegakan hukum yang membanggakan dengan menyita narkotika dalam jumlah sangat besar.

Penangkapan pengedar dengan barang bukti yang sangat besar menunjukan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap sekaligus menunjukan keprihatinan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotikanya.

Selamat memperingati HANI 2021 dan salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Penulis adalah  Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri Kesehatan dan Budaya Gandrung Akan Narkotika di Indonesia

Trending Now

Iklan