Iklan

PB HMI : Istri Gubernur Sumut Harus Pahami UU Pers 1999 Terkait Tersangkanya Jurnalis

warta pembaruan
09 Juni 2021 | 9:46 PM WIB Last Updated 2021-06-09T14:46:30Z
JAKARTA, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua PB HMI Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution yang juga putra daerah Sumatera Utara menegaskan, Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan penyidik (Juper) Polda Sumut harus memahami Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Imam, terkait penetapan tersangka UU ITE kepada Ismail Marzuki, Jurnalis mudanews.com. Atas atas laporan Amwizar SH MH Pengacara Ibu Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap. Meski kegiatan jurnalis tadi berhubungan dan merupakan kegiatan pers-jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Laporan istri Gubernur Sumut Nawal Lubis melalui kuasa hukumnya AKBP (Purn) Amwizar SH MH Kita sangat sayangkan mereka melewatkan kesempatan melakukan hak jawab, hak bantah, dan hak klarifikasi. Serta langsung melaporkan perkara ITE, sehingga seolah kegiatan yang dilakukan jurnalis bukan kegiatan jurnalistik dan murni tindakan pidana pencemaran nama baik, fithah, hoax, dan ujaran kebencian,” sebut Imam di Jakarta, Rabu (09/06/2021).

Ditegaskannya, PB HMI terus mengawal kasus ini yang menjadi isu nasional serta meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka jurnalis mudanews.com.

“Kita mendesak agar Kapolri serta Kememdikbud melalui Dirjen Kebudayaan untuk mengawal kembali status Situs Benteng Putri Hijau (Taman Edukasi Buah Cakra) di Dusun 1 Deli Tua Pamah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dan minta agar Kapoldasu segera menetapkan tersangka dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau sebagai Situs Cagar Budaya peninggalan peradaban dunia di nusantara pada masa lampau,” lugas Imam lagi.

Apalagi sebut Imam, sebelumnya Kepala Perwakilan UNESCO untuk Indonesia di Jakarta, Shabhaz Khan, PhD, sangat merespon surat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) yang melaporkan perusakan Situs Benteng Putri Hijau, tanggal 21 Desember 2020 di Poldasu.

Perwakilan UNESCO Indonesia di Jakarta Prof. Syabaz Khan dalam surat elektroniknya tanggal 6 Januari 202 sudah menginformasikan dan menyurati Dirjen Kebudayaan Hilman Faridz. Agar Dirjen dapat segera mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya Penyelamatan Sektor I Situs Benteng Putri Hijau Deli Tua di Namorambe Deli Tua Deli Serdang.

"Kita akan menyurati Presiden Jokowi dan Kemendikbud untuk menyelamatkan Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau tersebut, tempat ditemukannya Kapak Sumatera yang menjadi simbol peradaban 3000-1500 SM di Nusantara," pungkas Imam.

Sebelumnya, dari catatan redaksi, ketika Dirkrimsus Poldasu dijabat pejabat lama. Dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau yang ditangani Subdit IV, sudah memasuki tahap penyidikan. Kala itu, Dirkrimsus Kombes Pol Romy Samtana sampai memanggil awak media lokal dan nasional. Tentang rencana pengumuman nama tersangka, karena proses penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kemudian terjadi perpindahan pejabat dalam jajaran Poldasu, serta Romy Samtana rotasi ke Mabes Polri di Jakarta. Dan nama tersangka perusakan Situs Benteng Putri Hijau belum sempat diinformasikan kepada publik Sumut hingga hari ini.

Bapak Edy Rahmayadi, juga belum membalas konfirmasi lewat Whatsappnya, tentang laporan istrinya. Ibunda Nawal Lubis yang merasa tidak senang dan melaporkan jurnalis Ismail Marzuki, yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan PT. Mudanews.com yang menjadi penerbit media online mudanews.com.

“Ibunda Nawal Lubis sebagai pemilik IMB. Dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1 situs Putri Hijau, yang membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang Situs Benteng Putri Hijau di PTUN Medan. Keduanya merasa tidak nyaman (tidak senang) atas pemberitaan kita soal Situs Benteng Putri Hijau," sambung Ismail yang juga Pengurus KAHMI Sumut dan Istrinya Instruktur HMI, mantan Sekum KOHATI Sumut Periode 2006 - 2008.

"Mereka berdua merasa nama baiknya tercemar, dan kita selaku jurnalis disangka menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong. Tentang adanya bangunan mewah yang berada di sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, dan diakui Bapak Gubernur diberbagai media massa sebagai kediaman pribadinya itu,” ujar Ismail Marzuki dalam temu pers bersama awak jurnalis Medan, Rabu (09/06/2021). (Fahmi/Zaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PB HMI : Istri Gubernur Sumut Harus Pahami UU Pers 1999 Terkait Tersangkanya Jurnalis

Trending Now

Iklan