Iklan

Peringati HANI 2021, Danrem bersama Forkopimda Provinsi Jambi Vicon Bersama Wapres

warta pembaruan
28 Juni 2021 | 8:43 PM WIB Last Updated 2021-06-28T13:43:41Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id -  Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021 diselenggarakan secara berbeda dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut lantaran adanya pandemi COVID-19 yang melanda maka Peringatan HANI ini dilakukan secara Virtual melalui Video Conference.

Dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Setiap 26 Juni menjadi Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Setiap momen 26 Juni ini selalu dijadikan sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.
HANI dilakukan tiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Di Provinsi Jambi, peringatan HANI tersebut dilaksanakan secara Vicon bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jl. Raden Pamuk, Beringin, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi. Senin (28/6). Acara tersebut dihadiri Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P, M.M., dengan Forkompinda Prov Jambi bersama Wakil Presiden RI dan Kepala BNN Pusat.

Pada acara yang mengambil tema nasional “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)” tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan, berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri. Untuk itu, tindak hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi.

“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.

Terkait penegakkan hukum di Indonesia, Wapres menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN. Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Wapres pun mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal. Selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.

“Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia ,” imbau Wapres.

Sejalan dengan peningkatan partisipasi masyarakat tersebut, Wapres menilai bahwa masyarakat desa memiliki potensi dan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama. Untuk mengoptimalkan potensi ini, maka diperlukan desa dengan lingkungan yang kondusif, aman, serta layak bagi masyarakat untuk beraktifitas dan berkreasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga untuk membesarkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, Wapres juga meresmikan program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Berkenaan dengan program berkesinambungan dalam upaya implementasi RAN P4GN, maka pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya canangkan Program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar, Menuju Indonesia Bersih Narkoba atau Indonesia Bersinar,” tutur Wapres.

Sebelumnya, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, mengatakan bahwa upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.

Dengan tagline baru, yaitu War on Drugs, Petrus Golose menegaskan, perang melawan narkoba masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Ia menjelaskan, dalam rangka perang melawan narkoba, arah kebijakan yang diambilnya adalah P4GN yang profesional, peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional, dan internasional, tandasnya.

Turut hadir pada acaranya, selain Danrem juga PJ Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Kaops Binda Prov Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala BNN Prov Jambi, Dir Narkoba Polda Jambi, Asintel Kejati Prov Jambi, Kadis Kesehatan Prov. Jambi, Kasiter Kasrem 042/Gapu dan PJU BNN Prov Jambi.

Authentikasi : Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta (kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati HANI 2021, Danrem bersama Forkopimda Provinsi Jambi Vicon Bersama Wapres

Trending Now

Iklan