Iklan

Tarif Pasang Baru di PDAM Tirtanadi Terkesan Beratkan Calon Pelanggan

warta pembaruan
10 Juni 2021 | 6:28 PM WIB Last Updated 2021-06-12T08:37:05Z
Medan, Wartapembaruan.co.id—Tarif pasang baru yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi kepada calon pelanggan dengan nilai belasan juta rupiah dinilai sangat memberatkan dan tidak manusiawi. Selain tidak adanya perincian dari nilai yang harus dibayar oleh calon pelanggan, pihak PDAM Tirtanadi juga menerapkan standar ganda bagi calon pelanggan.

Kekesalan tersebut disampaikan oleh Susilawati Warga gang Sentosa Deli Tua, selaku calon pelanggan PDAM Tirtanadi, kepada awak media di Medan, Kamis (10/6).

Susilawati sudah mengajukan permohonan pasang baru sejak tahun 2020 lalu di kantor PDAM Tirtanadi cabang Deli Tua  dimasa Abdul Muis Purba sebagai kepala cabangnya. Beberapa kali dia bermohon untuk pengurangan biaya namun pihak PDAM Tirtanadi tetap bersikukuh dengan alasan lokasi rumah Susilawati yang berada di dalam gang tersebut tidak dilalui pipa distribusi.

" Saya disuruh bayar Rp 15 juta untuk biaya pemasangan pipa distribusi sepanjang 10 meter dari depan gang sampai ke depan rumah saya " kata Susi.

Jumlah yang dianggap Susi sangat memberatkan dan dinilai tidak manusiawi tersebut pernah dicobanya untuk meminta pengurangan tapi hingga sekarang tidak mendapat tanggapan dari pihak PDAM Tirtanadi cabang Deli Tua.

" Jangankan pengurangan, untuk rincian biaya Rp 15 juta tersebut aja kami gak dikasi tau. Alasan mereka calon pelanggan hanya boleh melihat sekilas tapi tidak boleh mengcopy atau memotonya Karen itu rahasia perusahaan " urai Susi.

Lebih disesalkan oleh Susi bahwa Pihak PDAM Tirtanadi melakukan standar ganda dalam sistem pembiayaan bagi calon pelanggan baru. Menurutnya para calon pelanggan lainnya di daerah tersebut tidak dikenakan biaya pipa distribusi seperti dirinya.

" Mereka yang sekarang jadi pelanggan tidak dikenakan biaya jutaan rupiah untuk pipa distribusi dan pemasangan meteran mereka tepat di ujung gang " jelas Susi.

Ketika dikonfirmasi kepada Masril selaku kepala cabang PDAM Tirtanadi cabang Deli Tua, dianya mengakui bahwa untuk calon pelanggan atas nama Susilawati dikenakan tarif sebesar Rp 15,833,503,-. Masril mengirimkan foto registrasi pendaftaran atas nama Susilawati melalui waths up. Sayangnya Masril yang mengaku masih dalam masa isolasi mandiri tersebut tidak menjawab soal rincian biaya dan alasan diperbolehkannya menempatkan meteran air yang berjarak puluhan meter dari rumah pelanggan dan pastinya tidak dikenakan biaya pipa distribusi.

Pengamat kebijakan pemerintah, Andrian, ST menilai kebijakan tarif pasang baru yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi tersebut jauh dari harapan Sumut Bermartabat. Masyarakat atau konsumen yang dibebani dengan biaya pemasangan pipa distribusi sangat memberatkan khusunya masyarakat berpenghasilan rendah. Harusnya ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah yang saat ini sedang terhimpit ekonominya oleh kondisi pandemi covid 19 yang masih berlangsung.

" Kita harapkan pihak PDAM Tirtanadi bisa menerapkan kebijakan baru yang berpihak kepada masyarakat calon konsumen berpenghasilan rendah. Kita yakin PDAM Tirtanadi yang sekarang dipimpin oleh Kabir Bedi akan membuat terobosan baru yang searah dengan harapan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang mencanangkan Sumut Bermartabat bagi semua lapisan masyarakat " tutup Andrian mengakhiri. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tarif Pasang Baru di PDAM Tirtanadi Terkesan Beratkan Calon Pelanggan

Trending Now

Iklan