Iklan

Ada Tujuh Substansi Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua

warta pembaruan
13 Juli 2021 | 6:52 AM WIB Last Updated 2021-07-12T23:52:04Z


Jakarta, www.wartapembaruan.co.id
–Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Esti Wijayati menjelaskan, ada tujuh substandi pokok dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diajukan pemerintah, yang semula hanya terkait dua substansi pokok, yakni penambahan dana Otsus sebesar 2,25 persen dari plafon DAU dan aturan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

"Dalam pembahasan RUU Otsus Papua melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan UU asal UU Nomor 21 Tahun  2001. Hal tersebut tercermin dari daftar inventarisasi masalah fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua," kata Esti saat mambacakan pandangan akhir Fraksi PDI-Perjuangan dalam Raker Pansus Otsus Papua di Jakarta, Senin (12/07/2021).

Ketujuh penambahan substansi tersebut adalah pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi, dan pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekasnisme pengangkatan melalui unsur Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang seharusnya akan berakhir tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otsus secara terkoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK dan perguruan tinggi negeri. 

Selanjutnya rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, pembentukan badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden serta didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua. 

Terakhir mengenai perubahan Bab 7 mengenai partai politik dengan mengubah ayat 3 menjadi 'rekruitmen politik oleh parpol di provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua' dan ayat 4 berbunyi 'Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing'.

"Perubahan itu berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam rancangan UU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan, yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekruitmen politik OAP untuk dapat berkiprah dalam Parpol hingga tingkat nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi," kata Esti Wijayati.

Pada bagian lain, ia menambahkan, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu diupayakan untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otsus bagi  Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.

“Termasuk melakukan penguatan penataan daerah di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan aspirasi masyarakat Papua,” katanya. (ys_soel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Tujuh Substansi Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua

Trending Now

Iklan